Hukum

Tunggakan Penerangan Lampu Jalan Rp 31 Milyar, Dirut PT RAPP Terancam Dipenjara

Pabrik Bubur Kertas PT RAPP

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pabrik bubur kertas yang juga perusahaan Hutan Tanama Industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp And Paper (PT RAPP) menunggak Pajak Penerangan Lampu Jalan (PPLJ) hingga Rp, 31 milyar.

Saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan.

Dimana pihak Kejari Pelalawan sedang menunggu petunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menahan Dirut PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) di Pangkalan kerinci, Pelalawan.

Sebagaimana dilansir oleh detakindonesia.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan melalui Kasi Intel Arri HD Wokas SH  Sabtu (8/4/2017).

Pada kesempatan tersebut, Arri HD Wokas, menyatakan bahwa Kejari Pelalawan sudah meminta petunjuk dan menyampaikan data-data konkrit ke Kejagung RI dan saat ini hanya menunggu petunjuk Kejagung.

Kasus ini berdasarkan data yang dihimpun, sudah berlangsung sejak 2016 lalu tak tuntas.

Hal ini terungkap saat pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Pelalawan sempat mengadukan tunggakan PT RAPP ini ke  kepada wakil rakyat di DPRD Pelalawan Komisi II. Namun oleh pihak PT RAPP tak di respon juga.

Dan hal ini kembali terang benderang saat Rapat Paripurna Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015, Kamis (28/7/16) di Gedung DPRD Kabupaten Pelalawan.

Dalam RDP itu Fraksi Golkar meminta kepada Dispenda tidak bosan-bosannya menagih utang Pajak Penerangan Lampu Jalan (PPJ) kepada PT RAPP sebanyak Rp31 miliar.

“Laporan Dispenda kepada kami hingga Juni 2016 PT RAPP tertunggak Pajak Penerangan Lampu Jalan (PPJ) mencapai Rp31 miliar.” ujar H Indra Masyur SSos, anggota DPRD Pelalawan Komisi II.

Menurut H Indra, sudah sering di tagih Dispenda kepada PT RAPP, tapi mereka dasar bandel tidak juga mau membayarnya.” kesal Indra Mansyur SSos.

“Kami panggil pihak perusahan PT RAPP, kita pertanyakan apa sebab pihak PT RAPP enggan membayar Pajak PPJ.” kata H Indra.

Anggota DPRD Pelalawan khawatir kalau pihak PT RAPP tidak patuh membayar pajak akan diikuti oleh perusahan-perusahan lain, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi Pemkab Pelalawan.

“Kami sangat khawatir kebiasaan buruk PT RAPP yang enggan membayar pajak ini diikuti oleh perusahan-perusahan lain yang ada di kabupaten Pelalawan. untuk itulah kami panggil dan desak perusahaan taat pajak.” kata H Indra.

Communication Manager PT RAPP Djarot Handoko saat dihubungi GagasanRiau.Com melalui pesan singkat ke telepon ke nomor 08119913XXX terkait kasus ini belum memberikan jawaban resminya.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar