Hukum

Soal OTT Pungli, Keterlibatan Kadis PU Pekanbaru Masih Didalami

Kombes Pol Jhoni Edison Isir Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kombes Pol Jhoni Edison Isir Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyatakan masih perlu pendalaman kasus terkait Operasi Tangkap Tangan Pungutan Liar (OTT Pungli) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pekanbaru pada Senin (10/4/2017).

"Masih pendalaman" tulis Kombes Pol Jhoni Edison Isir singkat kepada GagasanRiau.Com Kamis (13/4/2017) saat ditanyakan apakah ada Tersangka (TSK. Red) baru dalam kasus tersebut.

Ketika diulang kembali pertanyaan apakah ada keterlibatan Kepala Dinas PU Kota Pekanbaru Zulkifli dalam kasus tersebut, Jhoni tetap menyatakan bahwa perlu pendalaman.

Sebelumnya dikatakan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM saat melakukan Konferensi Pers pada Selasa sore (11/4/2017) dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada TSK lainnya.

"Kabid dan Kadis nya masih sebagai saksi. Masih mengumpulkan keterangan lebih lanjut, namun tidak menutup kemungkinan. Karena ini sudah terjadi sejak awal 2016" kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Selasa (11/4/2017) di Ditreskrimsus Polda Riau.

Baca Juga OTT Pungli, Tidak Menutup Kemungkinan Kadis PU Pekanbaru Dan Kabid Ditetapkan Tersangka

Karena berdasarkan keterangan Guntur, ketiga orang pelaku yang sudah ditetapkan TSK yakni Martius 34 tahun, Muhammad Hairil 22 tahun dan Said Al Kudiri 22 tahun berhubungan erat secara hierarki kerja.

Ditreskrimsus Polda Riau sudah menetapkan tiga orang TSK dalam OTT Pungli Dinas PU tersebut. Dimana 3 TSK tersebut kesemuanya adalah honorer.

Mereka ditangkap pada hari Senin 10 April 2017 sekitar pukul 14.30 Wib di ruangan pengurusan Penerbitan Ijin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) kantor Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Pekanbaru telah menangkap petugas honorer yang melakukan pungutan yang tidak sah (Pungli).

Dalam pengurusan penerbitan IUJK tersebut dipungut biaya pada saat pengambilan izin oleh masyarakat yang melakukan pengurusan. Sedangkan besaran biaya yang dipungut bervariasi sesuai dengan klasifikasi perusahaan

Dalam kasus ini ketiga tersangka dikenakan Pasal  11 jo pasal 12 huruf a dan huruf e UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI no 20 thn 2001 ttg tindak pidana korupsi Jo psl 55 KUHPidana.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar