KPU Pekanbaru dan Panwaslu Digugat, Data Pencalonan Firdaus MT Tidak Valid
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Gugatan Pasangan Calon (Paslon) Nomor 5 Walikota Pekanbaru Dastrayani Bibra dan Wakil Walikota Said Usman Abdullah menunggu jadwal di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) untuk disidangkan.
"Gugatan di DKKP sudah masuk tunggu jadwal sidang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu adalah syarat pencalonan dan diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU sendiri" kata Wan Subantari Kuasa Hukum Paslon nomor 5 pada perhelatan Pilwako 2017 kemarin kepada GAGASANRIAU.COM Senin malam (17/4/2017).
Untuk itu kata Wan, pihaknya berharap keputusan DKPP RI nanti memang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Ya kalau memang tidak memenuhi syarat kita minta (Paslon Firdaus MT dan Ayat Cahyadi. Red) digugurkan. Dan kita meminta kepada Mendagri (Menteri Dalam Negeri) untuk menunda dulu pelantikan calon terpilih karena kita tunggu bersama-sama hasil sidang DKPP RI masalah LHKPN" tegas Wan.
Berdasarkan penelusuran GAGASANRIAU.COM, gugatan ini sudah masuk di DKPP RI, dengan Nomor dan Tanggal: No. 147/VI-P/L-DKPP/2017, Tanggal 05-04-2017.
Dimana dalam gugatan tersebut pihak yang teradu ada nama Amiruddin Sijaya Ketua KPU Pekanbaru bersama komisionernya masing-masing Abdul Razak, Yelli Nofiza, Mai Andri, Arwin.
Tidak hanya KPU Pekanbaru, Panwaslu kota juga masuk dalam kelompok teradu dimana ada Indra Khalid Nasution Ketua Panwaslu Pekanbaru, Agung Nugroho, dan, Yasrif Yakup Tambusai.
Cek buka disini Pengaduan DKKP
Inti gugatannya adalah KPU dan Panwaslu Pekanbaru dalam tahapan verifikasi bakal Paslon Walikota dan Wakil Walikota atas nama Firdaus MT tidak cermat dalam melakukan verifikasi persyaratan calon tersebut. Karena yang bersangkutan masih menggunakan Daftar Tanda Terima penyerahan LHKPN yang diterima KPK pada tanggal 6 November 2015.
Editor Arif Wahyudi
Tulis Komentar