Hukum

Penggelapan Ijazah, Polda Riau Panggil Manajemen Bank BRI

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memanggil manajemen Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menindaklanjuti laporan dari Devid Septian mantan karyawan perusahaan perbankan tersebut.

Dimana Devid Septian melaporkan pihak BRI Pekanbaru karena menahan ijazahnya hingga kini menurutnya kebijakan tempat ia bekerja tersebut tak jelas dasar hukumnya.

Devid Septian mengadukan hal ini melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara ke Polda Riau pada tanggal 3 Maret 2017.

Dimana diuraikan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM kepada GAGASANRIAU.COM Senin malam (24/4/2017) polisi sudah melakukan pemanggilan kedua belah pihak.

Yakni Devid Septian dan pihak BRI Pekanbaru Devid Septian pada tanggal 6 April 2017. Sementara Wildansyah Bagian Human Capital BRI pada tanggal 17 April 2017.

Dimana berdasarkan laporan dari Devid, kejadian itu bermula saat kontrak kerja  8 September 2014 dengan BRI Wilayah Pekanbaru. Dimana Devid menyerahkan ijazah kepada Fakhriadi Bagian SDM.

Dan pada tanggal (8/9/2016) kontrak kerja selesai namun ijazah tidak dikembalikan.

Kasus ini kata Guntur ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: SP. Lidik/ 105/ IV/ 2017/ Reskrimum tanggal 4 april 2017.

Dan jelas Guntur, berdasarkan hasil keterangan dari pihak BRI beralasan tidak mengembalikan ijazah karena belum adanya penyelesaian seluruh kewajiban Devid kepada ditempat ia bekerja.

Kedepan kata Guntur, pihak kepolsian akan meminta keterangan dari Disnaker Provinsi Riau. Juga meminta keterangan ahli pidana dan dilanjutkan dengan gelar perkara.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar