Hukum

Pengacara Heru Wahyudi Menduga Ada Campur Tangan Oknum Lain Dalam Kasus Korupsi Bansos Bengkalis

Razman Nasution S.H,M.H Kuasa Hukum Heru Wahyudi terdakwan korupsi Bansos Kabupaten Bengkalis

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012 yang melibatkan ketua Heru Wahyudi (Mantan Ketua DPRD Bengkalis) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (03/05/2017) pukul 16.00 Wib.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang terdakwa Heru Wahyudi langsung didampingi oleh oleh Kuasa Hukum nya Razman Naustion S.H,M.H.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum, menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Selain itu, membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian juga membebankan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebeser Rp. 385 juta, paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap. Jika terdakwa tidak bisa membayarnya maka akan di pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Menanggapi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini, Kuasa Hukum Terdakwa Razman, S.H, M.H, terkejut dan tidak menyangka besarnya tuntutan untuk kliennya. Dan ia menyatakan dalam kedepan dalam pledoinya, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin mencari melakukan pembelaan dalam sidang nantinya.

"Terus terang saya dan kawan kawan merasa sangat terkejut mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut klien kami ini. Namun demikian kami akan mencari jalan sebaik mungkin menurut koridor koridor Hukum yang ada," ucap Razman dengan awak media di PN Pekanbaru, (03/05/2017).

Ditambahkan oleh Razman, tuntutan yang diajukan kepada terdakwa yang dimulai dari awal persidangan berbeda beda data jumlah kerugian negara ditimbulkan, jadi ini yang membuat Kuasa Hukum bertanya-tanya.

"Dari awal persidangan, setelah dilakukan audit Oleh BPKP RI terlihat tak ada konsistennya kasus ini, dari proses penyidikan kerugian negara hanya 15 juta, namun ketika proses penuntutan menjadi 433 juta, jadi di sini terlihat terjadi perbedaan yang mencurigakan," ucap Razman setelah proses persidangan.

Razman mencurigai adanya pihak pihak yang ingin mendompleng dan ingin menghancurkan karir politik klienya tersebut, dalam proses tuntutan terhadap kasus yang menjerat Heru Wahyudi.

"Dari proses penyidikan sampai ke tahap tuntutan ini kita lihat tidak konsisten yang awal temuan BPKP RI kerugian 15 juta, sekarang kok tiba tiba menggelembung 100 kali lipat. Ini yang membuat kami dari Kuasa Hukum heran dan bertanya-tanya, seperti ada campur tangan pihak lain dalam proses Penuntutan ini, yang menginkan karir Pak Heru tamat,"ujar Razman.

Kasus hukum yang menjerat Heru Wahyudi dalam kasus korupsi (Bansos) Kabupaten Bengkalis tahun Anggaran 2012 dimana, terdakwa merupakan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis pada saat itu.

Reporter Wandrizal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar