Hukum

PNS Pemkab Inhil Diperiksa Polisi, Dugaan Korupsi Dana Pendamping Desa

ILUSTRASI

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diperiksa polisi sebagai saksi atas dugaan korupsi dana pendamping desa Tahun Anggaran 2012 dan tahun 2013.

Sebagaimana data yang diterima GAGASANRIAU.COM, Selasa (9/5/2017) dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau, kedua PNS yang diperiksa sebagai saksi itu berinisial Syof 56 tahun,  Mah, 44 tahun. sementara dari pihak swasta ada Ir, Has 51 tahun ia merupakan kontraktor dalam pengerjaan proyek tersebut.

Mereka diperiksa untuk kesaksian atas tersangka H. Suh 53 tahun (PNS). Suh sewaktu itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Badan Pemberdayaan dan Pembangunan Desa (BPMD) Kabupaten Inhil.

Suh diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengatur proyek dalam pengerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Program Bantuan Pembangunan Desa.

Ia diduga bersekongkol dengan Ir. Has Direktur PT Geunta Consulindo. Selain itu persengkongkolan ini juga mengambil alih tugas dan kewenangan Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) pada pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Desa yang dijabat oleh Syof.

Selain itu Suh, meminta Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) untuk memenangkan PT Geunta Consulindo. Selain itu juga adanya aliran dana yang diterima oleh Suh dalam kongkalikong proyek tersebut.

Dengan adanya penyimpangan pada tender proyek tersebut, berdasarkan audit BPKP Perwakilan provinsi Riau, untuk tahun Anggaran 2012, negara dirugikan 1.578, 745.455 (Satu milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu lebih).

Dan untuk Tahun anggaran 2013, kerugian negara senilai 1,7 milyar lebih. Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Inhil.

Reporter Wandrizal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar