Hukum

Tiga Lurah Rumbai Penerbit Surat Tanah Palsu Terancam 8 Tahun Penjara

Kombes Pol Susanto saat pengukuhan Wakapolresta Pekanbaru Sabtu (20/5/2017)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ancaman hukuman 8 tahun menanti 3 lurah di Kecamatan Rumbai Pesisir yang diduga menerbitkan surat tanah palsu. Dimana ketiga Lurah ini sudah ditahan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru Jumat (19/5/2017).

Dari ketiga lurah ini, polisi juga sudah menyita beberapa dokumen sebagai Barang Bukti (BB). Dimana ketiga lurah ini masing-masing berinisial F, BM dan G mereka saat ini sudah ditetapkan Tersangka.

Baca Juga Tiga Lurah Rumbai Pesisir Penerbit Surat Tanah Palsu Ditahan Polisi

"Benar, tiga oknum tersangka Lurah ini sudah kita tahan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujar Kapolres Pekanbaru, Kombes Pol Susanto usai acara pengangkatan Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata, Sabtu (20/5/2017).

Untuk diketahui berdasarkan data yang dihimpun, ketiga Lurah ini masing-masing bertugas di Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Lembah Damai Rumbai Pesisir dan Kecamatan Tenayan Raya.

Dan dikatakan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, bahwa dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

"Dalam waktu dekat berkas perkara akan segera rampung atau P21. Disamping itu juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang melibatkan oknum lainnya," katanya.

"Atas tindakan perbuatan yang melanggar hukum ini, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 263 dengan ancaman maksimal 8 tahun kurungan penjara," tutup Susanto.

Editor Wandrizal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar