Hukum

Kejati Riau Gesa Kasus Dugaan Korupsi Dana Tak Terduga Pemkab Pelalawan

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus menggesa kasus dugaan korupsi dana tak terduga di Pemerintahan Kabupaten Pelalawan. Dan proses penyidikan sampai saat ini sudah memeriksa sekitar 40 orang sebagai saksi.

"Saat ini kasus dugaan korupsi dana tak terduga di Kabupaten Pelalawan masih proses penyidikan kita sudah memanggil saksi sekitar 40 orang" kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta Senin (22/5/2017).

Dan kata Sugeng lagi, dari ke 40 saksi tersebut, kesemuanya adalah pejabat di Pemkab Pelalawan.

"Untuk saat ini kita belum menetapkan Tersangka (TSK) karena kita belum melakukan gelar perkara, namun kita terus meminta pihak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan. Red), karena kita ingin memastikan kerugian negara dalam penggunaan anggaran dana tak terduga ini" jelas Sugeng.

Baca Juga Dugaan Korupsi Dana Tak Terduga di Pemkab Pelalawan Ternyata Kejati Sudah Periksa Puluhan Saksi

Dalam kasus dugaan korupsi dana tak terduga sebesar Rp10,9 miliar yang dianggarkan di APBD Pelalawan Tahun 2013.

Dana tak terduga tersebut, diduga diambil dari dana bencana alam, namun penggunaannya ternyata peruntukannya tidak tepat sasaran. Ditemukan ada penggunaan uang sebesar Rp9,4 miliar dan Rp1,5 miliar dari pos anggaran dana tidak terduga APBD Pelalawan Tahun 2013.

‘’Sayangnya, dana sebesar itu bukan digunakan untuk keperluan bencana, tapi untuk kegiatan-kegiatan tidak terkait bencana,’’ dilansir riausatu pada Jumat 7 April 2017.

Dana tidak terduga itu, diperuntukkan antara lain untuk bantuan masjid, guru, dan camat, kegiatan menteri dan pejabat pusat ke Pelalawan, serta untuk dana operasional Bupati.

Reporter Wandrizal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar