Hukum

Lakukan Pungli, Oknum PNS BPN Rohul Ditangkap Tim Saber Pungli

Oknum PNS BPN Rohul bersama Barang Bukti saat diamankan polisi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diciduk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) setempat Jumat (9/6/2017) sekitar pukul 14.30 Wib.

Tim Saber Pungli Polres Rohul melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap PNS laki-laki berinisial JR berusia 47 tahun, ia adalah warga Jalan Kuantan Raya Kelurahan Sekip Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru.

JR adalah PNS pada Kantor Pertanahan Kabupaten Rohul, dengan jabatan Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Hukum Pertanahan.

Korban Punglinya adalah seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial Sep.

Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang tunai Rp11 juta. Dan 2 buah sertifikat Hak Tanggungan, 29 buah sertifikat Hak Guna Bangunan, serta 2 lembar data berkas permohonan yang belum selesai beserta catatan besaran uang biaya pengurusan.

"Pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 12 Huruf e UU 20 th 2001 tetang tindak pidana korupsi" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Jumat malam (9/6/2017).

Sebelumnya kata Guntur, SEP ini sudah memberikan informasi kepada pihak Tim Saber Pungli tentang adanya tindakan diduga Pungli ini.

Menurut keterangan SEP bahwa penyerahan uang tersebut terkait pengurusan pendaftaran Sertifikat Hak Tanggungan sejumlah 35 permohonan serta 2 permohonan pengurusan pendaftaran turun waris.

Berdasarkan keterangan SEP bahwa untuk pengurusan dokumen tersebut, ia telah membayar PNBP resmi di loket kantor BPN Rohul pada Februari 2017 sebesar Rp. 10.600.000.

Karena berkas yang diajukan tidak kunjung selesai maka SEP menyuruh stafnya menanyakan kelanjutan berkas kepada staf BPN Rohul.

"Namun jawaban staf BPN Rohul mengatakan "agar menghadap JR". Selanjutnya pada hari Rabu 7 Juni 2017 staf SEP mendatangi kantor BPN untuk menemui JR" ujar Guntur.

Dalam pertemuan tersebut JR meminta biaya pengurusan sebesar Rp22.980.000. Dan ini diluar dari ketentuan (pungli) karena diluar biaya PNBP resmi yang telah dibayarkan sebesar Rp. 10.600.000.

Jika tidak membayar sesuai dengan keinginan, JR mengancam dokumen sertifikat hak tanggungan yang sudah diparaf tidak dinaikkan ke Kepala Kantor BPN Rohul untuk ditanda tangani.

Oleh SEP bersama stafnya permintaan JR disepakati. Namun SEP bersedia membayar secara bertahap karena uang yang dibawa tidak cukup sehingga pembayaran tahap sebanyak Rp 11 juta. Dan sisanya sebesar Rp. 11.980.000 akan diambil di ATM terlebih dahulu.

"Atas dasar informasi tersebut tim yang dipimpin Kasat Reskrim Res Rohul AKP M Wirawan Novianto melakukan penyelidikan untuk memastikan transaksi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap JR di ruang kerjanya kantor BPN Rohul dengan barang bukti" terang Guntur.

Selanjutnya terhadap oknum pegawai BPN tersebut dan BB yang telah diamankan dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

Reporter Wandrizal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar