Hukum

Bos PT Hutahean, Tersangka Dugaan Garap Kawasan Ilegal Kembali Diperiksa

Direktur PT Hutahaean Harangan Wilmar Hutahaean berbaju kemeja warna biru saat keluar dari ruangan Ditreskrimsus Polda Riau Kamis (31/8/2017)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kembali Direktur PT Hutahaean Harangan Wilmar (HW) Hutahaean Tersangka dugaan menggarap kawasan ilegal menjalani pemeriksaan, Kamis (31/8/2017) di Polda Riau.

Harangan Wilmar Hutahean tersebut diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Pihak Polda Riau terus memproses kasus penggarapan lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Hutahaean. Meski perusahaan tersebut sudah ditetapkan tersangka, pemeriksaan terhadap direkturnya baru sekali dilakukan.

"Iya, hari ini diperiksa lagi, sebagai saksi atas penetapan korporasi (PT Hutahaean) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Kamis (31/8/2017).

Didampingi tim kuasa hukumnya, pria berusia 82 tahun itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB. Pada pukul 12.15 WIB, ia keluar ruangan untuk istirahat dan makan siang.

"Belum selesai lagi. Mau makan dulu," ujar HW Hutahaean sambil menuju mobil Merci BM 555 TM yang menantinya.

Sebelumnya HW Hutahaean dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, pada Rabu (23/8/2017) dan Kamis (24/8/2017). Informasi dari penyidik, ia tak datang karena sakit.

Namun, Renta selaku anggota tim pengacara HW Hutahaean membantah kalau kliennya pernah dipanggil lagi pasca diperiksa pada 14 Agustus lalu. "Tidak pernah itu (dipanggil lagi), tidak pernah, saya bisa buktikan," kata Renta.

Hal itu bertolak belakang dengan statemen Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain, saat itu, "Hari ini (Kamis) dipanggil, saya cek ke Wadirkrimsus belum datang juga. Kemarin (Rabu) juga kita panggil tapi tak datang, mungkin ada alasan khusus," kata Zulkarnain saat itu.

Penetapan PT Hutahaean selaku korporasi sebagai tersangka  dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menemukan sejumlah alat bukti. Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan empat orang saksi, yakni ahli lingkungan hidup, ahli pidana, ahli pertanahan, dan ahli planalogi.

Berdasarkan keterangan ahli, ada kelebihan areal lahan yang digarap PT Hutahaean. Namun, pihak perusahaan hingga saat ini belum mengakuinya.

Lahan itu terdapat di Afdeling 8 dengan luas lahan 835 hektare yang terletak di Dalu-dalu Kabupaten Rokan Hulu.  PT Hutahaean melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Perusakan Hutan, dan Undang-undang  Nomor  32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Kasus ini berawal dari laporan 33 perusahaan oleh Koalisi Rakyat Riau (KKR) ke Polda Riau pada 16 Januari 2017 lalu. Perusahaan itu diduga menggarap lahan tanpa izin dan tak sesuai aturan.

Dalam laporannya KRR merincikan, seluas 103.230 hektar kawasan hutan dan 203.997 hektar lahan di luar HGU, diduga digarap oleh 33 perusahaan itu. Atas pelanggaran ini, KRR menaksir kerugian negara senilai Rp2,5 triliun.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar