Hukum

PTPN V Kasusnya Ditingkatkan ke Penyidikan, Garap Kawasan Ilegal

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kasus Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) V tingkatkan ke tahap penyidikan dari awalnya penyelidikan. Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini diduga menggarap kawasan hutan untuk perkebunan sawit tanpa ada izin.

"PT Hutahean dan PTPN V sudah penyidikan, dua lainnya masih penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin (11/9/2017).

Dia mengatakan awalnya ada 33 perusahaan yang dilaporkan ke Polda Riau yang mengatasnamakan diri Koalisi Rakyat Riau. Sejak awal tahun lalu dilaporkan, ada empat yang diduga kuat melakukan tindak pidana lahan di luar HGU dan dilakukan penyelidikan.

Kemudian perusahaan pertama yang naik ke penyidikan adalah PT Hutahean dan sudah ditetapkan sebagai tersangka koorporasi. Untuk tersangka perorangan belum ada meskipun ditekturnya berinisial HWH sudah diperiksa beberapa kali, statusnya masih saksi.

Selanjutnya Ditreskrimsus menaikkan status PTPN V menjadi penyidikan, tapi belum ditetapkan sebagai tersangka koorporasi. Menurut Guntur penetapan tersangka masih menunggu kesimpulan dari para ahli.

"PTPN V belum ada tersangka, tersangka koorporasi juga belum. Kita masih kumpulkan alat bukti yang memenuhi unsur pidananya. Prosesnya menunggu keterangan ahli," ujarnya.

Untuk PT Hutahean, lanjutnya juga demikian yakni menunggu keterangan ahli. Diantaranya ahli lingkungan, planologi, dan Badan Pertanahan Negara.

Laporan perusahaan itu sendiri awalnya berdasarkan hasil Panitia Khusus Monitoring Perizinan Lahan DPRD Riau. Pansus ini telah melakukan pemanggilan terhadap 500 lebih perusahaan sawit dan 50 lebih perusahaan kehutanan. Laporan telah diberikan dari tingkat daerah sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi, namun belum ada tindak lanjut.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar