Hukum

Dugaan Korupsi Bapenda Riau, Kejati Belum Rampungkan Alat Bukti

Sugeng Riyanta Aspidsus Kejati Riau
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau hingga kini belum ada penetapan Tersangka baru oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pasca terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kamis (23/11/2017). Dalam kasus ini Kejati Riau telah menetapkan dua orang TSK yakni Deyu dan Deliana.
 
"Belum gelar perkara mas, pemeriksaan alat buktinya belum rampung" ungkap Sugeng Riyanta Aspidsus Kejati Riau kepada GAGASANRIAU.COM Kamis (30/11/2017).
 
Diterangkan Sugeng lagi, pihaknya akan melakukan gelar perkara jika pemeriksaan alat buktinya dinyatakan rampung.
 
 
Sugeng juga belum bisa memastikan kapan agendanya untuk dilakukan gelar perkara. "Belum dijadwalkan" ujarnya singkat.
 
Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2015 hingga 2016 semasa SF Haryanto selaku Kepala Dinas di Bapenda Riau. Dalam temuannya Penyidik Kejati Riau menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,3 Miliar.
 
Saat penetapan TSK ini, sempat berpolemik, pasalnya Deyu melalui Kuasa Hukum Kapitra Ampera SH mengajukan Praperadilan atas penetapan tersebut.
 
 
Namun saat itu dalam persidangan Praperadilan, Deyu kalah dan keputusannya dari Hakim bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik Pidsus Kejati sesuai aturan.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar