Parlemen

Kasus Poniman, Komisi III DPR RI Agendakan Panggil Kapolri & Kapolresta Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM JAKARTA - Komisi III DPR RI menyatakan akan mengagendakan pemanggilan terhadap Kapolri, Kapolda Riau, dan Kapolresta Pekanbaru untuk pendalaman lebih lanjut terkait Poniman warga yang di Tersangkakan dalam kasus sengketa lahan di Rumbai.
 
Hal ini terungkap saat dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum ((RDPU) Komisi III DPR RI yang menerima pengaduan Marni, istri Poniman didampingi Kuasa Hukumnya Patar Pangasian, SH dan Ronald Sihotang, SH.
 
 
Marni bersama kuasa hukumnya menuntut keadilan atas dugaan kesewenang- wenangan yang diduga dilakukan pihak Polresta Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri setempat.
 
"Telah menjadi rahasia umum di Kelurahan Lembah Damai bahwa Firdaus alias Firdaus Hasan Basri melalui PT. Berkah Mitra Kumala telah mengklaim seluruh tanah milik masyarakat seluas 400 Ha, meskipun masyarakat telah menguasai dan tinggal di atas tanah miliknya lebih dari 20 Tahun, masak surat tanah di Kelurahan Tebing Tinggi Okura bisa dipindahkan ke atas tanah saya di Lembah Damai dan dijadikan sertifikat tanah saya kepada nama orang lain" terang Tauri petani karet yang juga ikut RDPU dengan Komisi III DPR RI Senin (29/1/2018).
 
 
"Tanah saya mereka sertifikatkan pak, saya sudah lapor di Kepolisian sejak tahun 2015, sudah ada hasil Labforkrim, mereka palsukan tanda tangan Pak RW, tapi perkara saya ditarik di Mabes Polri, sampai sekarang tidak jelas perkembangannya," tambah Tauri.
 
Tauri menerangkan kepada Komisi III DPRRI, laporan tersebut tercatat dengan LP No. LP/88/III/2015/SPKT/RIAU tanggal 06 Maret 2015 melaporkan PT. BMK qq IR. Firdaus dan  Zulkarnaeni kepada Polda Riau atas dugaan tindak pidana “Memasukkan keterangan Palsu kedalam akta autentik, membuat dan menggunakan surat palsu untuk menerbitkan SHM No. 478 tahun 2011.
 
Dan pada kesempatan tersebut para warga juga mengungkapkan bahwa di Kelurahan Lembah Damai Firdaus alias Firdaus Hasan Basri melalui PT. Berkah Mitra Kumala diduga dibekingi oleh oknum petinggi Kepolisian, sehingga banyak masyarakat yang dikriminalisasi, antara lain Poniman yang merupakan pembeli tanah.
 
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI menyatakan ada kejanggalan dalam proses penegakan hukum di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru terhadap Perkara Poniman dan Tauri dan masyarakat lainnya serta ada ketimpangan dalam penegakan hukum.
 
Terlihat adanya proses penegakkan hukum yang melanggar KUHAP dan intimidatif yang merampas rasa keadilan Masyarakat.  Perlu adanya kunjungan spesifik untuk melihat dan menyelesaikan ketimpangan ini," ujar Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
 
 
Sementara itu Junimart Girsang meminta agar diadakan Rapat dengar pendapat yang menghadirkan pihak dari Polri, Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru dan Kejaksaan untuk mempertanyakan kinerja lembaga hukum yang menangani kasus rakyat kecil ini.
 
Dan permintaan anggota Komisi III ini oleh Trimedya Panjaitan, SH., MH juga menyetujui dilakukan kunjungan spesifik dan memanggil Kapolri, Kapolda Riau, dan Kapolresta Pekanbaru untuk pendalaman lebih lanjut.
 
Reporter Bemby
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar