Hukum

Sepuluh Orang Menolak Bersaksi Dari 16, Kejari Pelalawan Hentikan Pemeriksaan Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit

GAGASANRIAU.COM, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi bibit benih di Dinas Pertanian (Distan) setempat. Karena alasan pihak Kejari hanya 6 orang yang bersedia bersaksi dari 16 orang yang akan dimintai kesaksiannya.
 
Selain itu 2 orang saksi menurut keterangan pihak Kejari meminta biaya untuk bersaksi dengan biaya yang tidak mungkin disanggupi oleh pihak penyidik.
 
"Setelah kita, lakukan serangkaian pemeriksaan, tidak kita temukan bukti yang kuat. Jadi kita ambil kesimpulan untuk kasus ini dihentikan," terang Kasi Intel Kejari Pelalawan, Arri HD Wokas, SH, MH ketika berbincang dengan riauterkini.com, Selasa (6/2/18).
 
Dikatakan Arri begitu panggilan khas Arri HD Wokas, dari 16 saksi yang dimintai keterangan hanya 6 orang yang bersedia selebihnya menolak.
 
Dari 6 saksi ini kata Arri, cuma 4 orang saja dimintai keterangan dan dua saksi lagi justru meminta biaya untuk bersaksi dengan biaya yang tidak mungkin disanggupi oleh pihak penyidik.
 
Diterangkan Arri lagi, setelah pemeriksaan terhadap empat orang saksi, justru dari pengakuan mereka tingkat tumbuh benih padi bantuan dari Distan tersebut bervariasi. "Tingkat tumbuhnya, bervariasi dari pengakuan para saksi. Diatas angka 60 persen hingga 80 persen," tandasnya.
 
Editor Arif Wahyudi
sumber riauterkini.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar