Daerah

Pemkab Siak Tak Berdaya, PT IKPP Ngutang PPJ Non PLN Rp.28 M Selama 4 Tahun

GAGASANRIAU.COM, SIAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak tak berdaya dengan ulah perusahaan bubur kertas yang beroperasional di wilayahnya. Karena PT Indah Kiat Pulp and Paper (PT IKPP) berani menggunakan fasilitas Pemkab Siak selama 4 tahun tanpa membayar.
 
Tak Tanggung-tanggung PK IKPP menurut pengakuan Kepala BKD Siak Yan Pranajaya, Kamis (8/2/18)  menyebutkan bahwa tunggakan perusahaan bubur kertas mencapai Rp28 milyar. 
 
Penggunaannya sejak 2014 hingga kini 2018 Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN di PT Indah Kiat Pupl and Paper (IKPP) Perawang, Kabupaten Siak.
 
"Sudah bertahun-tahun hutang PPJ Non PLN di PT IKPP, hingga saat ini belum ada kejelasan. Untuk itu kita akan berikan batas waktu bulan ini (Februari, red) akan dilunasi," Kepala BKD Siak Yan Pranajaya mengeluh.
 
Yan mengancam, apabila tidak juga pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk melakukan penagihan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN). "Kalau tidak juga, kita akan paksa dengan menggunakan JPN dari Kejari Siak. Hutang pajak itu harus dibayar, nilainya banyak itu," terangnya.
 
Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Siak Herlina, mengatakan bahwa pihaknya siap sebagai JPN, apabila sudah ada Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkab Siak untuk menyelesaikan hal tersebut.
 
"Saat ini belum ada SKK nya, kalau sudah ada kita siap untuk melakukan proses untuk menagih hutang PPJ non PLN di PT IKPP itu," kata Herlina.
 
Berita ini sudah pernah terbit di riauterkini.com dengan judul Gunakan Jasa JPN,
Badan Keuangan Siak "Ancam" PT IKPP Bayar Hutang PPJ Rp28 M.
 
Editor Rikmal Hadi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar