Hukum

Polda Riau Belum Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bansos Bengkalis

Ilustrasi
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis anggaran tahun 2012, sampai saat ini masih terus berjalan. Perkembangan terakhir, sudah ada dua tersangka terlibat menikmati uang rakyat tersebut.  Namun, sampai saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, belum menahan kedua tersangka tersebut.
 
Pihak Polda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto SIK mengatakan, kedua tersangka berinisial YB dan SA yang diketahui ke duanya merupakan mantan anggota DPRD di Bengkalis priode 2009 hingga 2014 belum ditahan dikarenakan penyidik menilai keduanya masih kooperatif dalam pemeriksaan. Dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp31 miliar. 
 
"Dua tersangka ini belum ditahan, karena kita menilai mereka ini koperatif ke penyidik saat pemeriksaan," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto melalui rilisnya, Rabu (11/7/2018). 
 
Namun, papar Sunarto, saat ini pihak penyidik telah banyak memeriksa saksi-saksi termasuk orang yang didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Semua saksi ada 55 orang yang dimintai pernyataan resmi kepada penyidik. Lalu 15 diantaranya masuk dalam pemeriksaan BAP.
 
‎Penetapan tersangka baru dalam perkara korupsi ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berdasarkan pengembangan perkara yang telah menjerat 8 orang sebagai pesakitan yang telah divonis bersalah.
 
Kedelapan para pesakitan yang telah dijebloskan ke penjara itu, adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Tersangka lainnya, yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.
 
Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi. 
 
Ada sekitar 4.000 lebih proposal yang mengajukan dana hibah tersebut. Namun, yang diaudit  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekitar 1.400 penerima. 
 
Penyalurannya diduga tidak tetap sasaran dan menguntungkan sekelompok orang, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis periode 2009-2014. Dari jumlah itu, calo mendapat keutungan lebih besar yakni Rp17 miliar.
 
Selain Herliyan, secara terpisah JPU juga mendakwa Azrafiani Aziz Rauf selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp31 miliar.
 
Herliyan dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 
 
Kasus ini juga menjerat mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah. Dia telah divonis 8 tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama 10 tahun.
 
Selain itu, empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 juga ikut diseret. Mereka adalah Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi. Keempatnya divonis dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta atau subsider satu bulan kurungan.
 
Namun, terdakwa Purboyo dan Muhammad Tarmizi dihukum membayar uang pengganti kerugian negara dengan jumlah berbeda. Purboyo sebesar Rp180,5 juta sedangkan Muhammad Tarmizi Rp446 juta atau diganti kurungan selama satu tahun.
 
Editor: Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar