Hukum

Terdakwa Karhutla di Riau, JPU Tuntut PT Triomas FDI Rp.1 M, Dan Perbaikan Kerusakan Lahan

Terdakwa Supendi berbaju batik usai menjalani sidang (photo senarai.or.id)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Terdakwa Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) perusahaan perkebunan sawit di Provinsi Riau, PT Triomas  Forestry Development Indonesia dituntut bayar denda Rp. 1.000.000.000 dan pidana tambahan untuk pemulihan lahan Rp. 18.825.000.000. 
 
Terdakwa dalam hal ini diwakili oleh Supendi sebagai Direktur didampingi penasihat hukum John dan Junaidi,  dituntut dengan Pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
 
“Menuntut PT Triomas bayar denda Rp. 1.000.000.000 dan pidana tambahan untuk pemulihan lahan Rp. 18.825.000.000,” kata Slamet JPU. “Semua unsur dalam pasal ini telah terbukti,” kata Tiyan Andesta juga JPU secara bergantian membaca tuntutan.
 
Mengutip laman pemerhati lingkungan, senarai.or.id bahwa sidang ini dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Siak, pada Kamis 16 Agustus 2018.
 
Dimana saat itu, Ketua Majelis Hakim Lia Yuwannita bersama anggotanya Risca Fajarwati dan Dewi Hesti Indria, membuka sidang perkara pidana kebakaran hutan dan lahan terdakwa PT Triomas Forestry Development Indonesia.
 
Sidang ini sebelumnya Sudah 3 kali berturut-turut ditunda lebih dari 1 bulan. Namun akhirnya Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan berkas tuntutannya. 
 
PT Triomas Forestry Development Indonesia dinilai sebagai subyek hukum yang tepat mempertanggungjawabkan peristiwa kebakaran di lahannya. Perusahaan ini dinyatakan lalai karena tidak menyediakan sarana prasarana pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Tidak menjaga dan mengatur ketersediaan air dalam kanal. Akibatnya lahan dan gambut jadi rusak.
 
Atas tuntutan tersebut, Kuasa Hukum PT Triomas FDI diberi waktu majelis hakim menyampaikan pembelaan, Senin 27 Agustus 2018.
 
Editor Arif Wahyudi
sumber senarai.or.id


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar