Hukum

Aktifis Lingkungan Minta Polda Riau Tuntaskan Temuan Ilegal Logging di HPH PT Diamon Raya Timber

Aktifitas penggergajian kayu alam hasil Ilog di lokasi
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Aktifis lingkungan meminta agar temuan oleh Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminalitas Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang mengamankan ratusan meter kubik kayu olahan dari pabrik galangan kapal di Jalan Pelabuhan Baru, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis  (06/09/2018) lalu diusut tuntas.
 
"Kita apresiasi kerja Polda. Tapi perlu di ingat bahwa penegakkan hukumnnya nggak boleh berhenti sampai di pelaku lapangan, harus ditemukan sampai aktor penampung kayu dan pendana aktivitas" ungkap Boy Even Sembiring aktifis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) ini kepada Gagasan Sabtu malam (8/9/2018).
 
Selain itu juga kata Boy Even Sembiring yang akrab disapa Even ini menyebutkan Polda Riau sesuai dengan UU 18/2013 juga Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU TPPU bisa dipergunakan untuk merampas kekayaan yang diperoleh dan disamarkan dari hasil kejahatan.
 
Made Ali Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) di hari yang sama kepada Gagasan menyatakan bahwa jika pihak Polda Riau serius soal penangkapan tersebut harus dilacak hingga tuntas.
 
"Kalo Polda Riau serius, lacak kayunya masuk kemana atau dijual kemana dan harus dicari pelaku utamanya. PT DRT (Diamon Raya Timber. Red) harus bertanggungjawab sebab dia gagal menjaga arealnya dari Ilegal Logging" ungkap Made.
 
Informasi yang dihimpun , kayu-kayu tersebut sebagai besar berasal dari HPH PT Diamon Raya Timber. Barang bukti tersebut saat ini sidang dibawa menuju kantor Ditreskrimsus Polda Riau di Kota Pekanbaru.
 
Ketika Tim Ditreskrimsus Polda Riau, saat itu masih terdengar suara gergaji mesin atau chainsaw. Kemudian di lokasi juga terlihat beberapa tumpuk kayu hasil olahan dan 2 kapal kayu yang sedang dalam pengerjaan.
 
Pihak kepolisian ketika di konfirmasi melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto Sabtu (8/9/2018) menyatakan bahwa kasus tersebut masih pengembangan ketika diminta keterangan. "Masih tahap pengembangan petugas pak" tulisnya singkat kepada Gagasan.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar