GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi bulan Desember tahun ini harus diberhentikan secara tidak hormat.
Sebagaimana dilansir oleh laman setkab.go.id kebijakan tersebut disampaikan oleh Mendagri melalui Surat Edaran (SE) Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 10 September 2018 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Pasalnya berdasarkan data yang dimiliki pemerintah ada 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht namun masih tetap aktif bekerja.
Untuk di Riau sendiri tercatat Pemerintah Provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht yaitu 33 orang.
Dituliskan oleh setkab.go.id, disebutkan Mendagri, bahwa tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime.
Dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukannya khususnya dalam hal ini Aparatur Sipil Negara, untuk memberikan efek jera.
Untuk itu, Mendagri meminta kepada para Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia untuk segera memberhentikan dengan tidak hormat Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas Mendagri.
Tembusan Surat Edaran itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Editor Arif Wahyudi