Daerah

Perusahaan Ingkar Janji Tak Bayarkan Bagi Hasil Kebun Plasma

Ketua Kimisi II DPRD Inhil, Junaidi, saat menggelar hearing bersama pihak Koperasi dan masyarakat petani.

GAGASANRIAU.COM, INHIL - Salah satu perusahaan sawit yang beroperasi di Indragiri Hilir dinilai ingkari janji mengenai bagi hasil perkebunan plasma.

Hal tersebut disampaikan perwakilan Koperasi Konsumen Harapan Makmur, Suhaimi, saat hearing ke Komisi II DPRD Inhil.

"Sampai saat ini petinggi perusahaan tidak memberikan bagi hasil perkebunan sawit," sebutnya saat hearing ke DPRD Inhil, Minggu malam (24/1).

 Baca Juga: Junaidi akan Panggil 2 Perusahaan 'Nakal' Beroperasi di Inhil

Menurutnya pihak perusahaan tidak serius menyelesaikan masalah tersebut, hingga kini hasil perkebunan sawit tersebut hanya dinikmati pihak perusahaan saja.

"Perusahaan tidak serius, sudah lama masyarakat meminta dan menuntut tapi tidak diindahkan," tegasnya.

Ditambah lagi pihak perusahaan tidak menghadiri undangan hearing tersebut, hanya dihadiri Humas PT Citra Palma Kencana, Darma, anak cabag PT Surya Dumai.

Masyarakat petani dan pihak koperasi berang, pasalnya hearing tersebut tidak dihadiri direktur perusahaan sawit tersebut. 

Menurut masyarakat, jika hanya dihadiri Humas nya saja, tidak akan mendapatkan hasil keputusan sesuai tuntunan.

Dengan tidak dihadiri petinggi perusahaan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Inhil, Junaidi ikut berang, karena dinilai tidak bisa mengambil keputusan, pasalnya kasus tersebut bergulir sudah lama.

"Jika hanya perwakilan saja, tidak akan dapat mengambil keputusan mengindahkan tuntutan masyarakat," sebut Junaidi.

Junaidi berharap agar persoalan tersebut segera selesai untuk menghindari tindakan anarkis dari pihak masyarakat petani, diminta pihak perusahaan hadir dan memberikan keputusan dan memenuhi janji kepada masyarakat.

Tentunya rapat ini tetap berjalan, namun harus ada sikap yang bisa diambil, tentu keputusan bersama, apakah akan memanggil kembali dengan catatan tidak diwakili lagi. Atau pihak dinas mengambil tindakan pencabutan perizinan operasional," tegas Junaidi.

Sementara itu, Kadis Perkebunan, Sirajuddin menilai jika pihak perusahaan tidak memenuhi janji sesuai MoU, maka pihak perusahaan telah melakukan wanprestasi melalaikan kewajiban dalam berinvestasi.

"Kami dari pihak Dinas Perkebunan mempunyai wewenang melakukan penilaian. Mungkin akan kita layangkan surat teguran jika tuntutan masyarakat tidak diindahkan oleh pihak perusahaan," sebut Sirajuddin.

Silahkan berinvestasi dan mendapatkan perizinan, namun kewajiban harus dipenuhi, jangan sampai merugikan masyarakat petani. "Bagi masyarakat petani, kami dari perkebunan siap membantu sampai selesai," tegasnya.

Senada dengan Kadis Perizinan, Wiryadi mengatakan, jika memang pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak dinas akan mengambil tindakan tegas.

"Sebelum dikeluarkan izin perusahaan, ada persyaratan kesanggupan bermitra, jika tidak memenuhi kewajiban kami akan mengambil tindakan," sebut Wiryadi.

Persoalan ini perlu disikapi bersama, lanjut Wiryadi, semua perusahaan yang berinvestasi, idealnya saling menguntungkan, apalagi menyangkut kepentingan masyarakat petani.

Perwakilan Masyarakat tegaskan hentikan operasional perusahaan jika tidak menunaikan janji kerjasama kebun plasma dari tahun 2013 lalu.

Demikian disampaikan H Latif mewakili masyarakat petani, "jika tidak membayarkan bagi hasil kebun plasma, kami minta hentikan operasional perusahaan," tegasnya.

Pihak perusahaan telah ingkar janji, ujar H Latif, Bulan Desember 2020 PT Setia Agrindo Mandiri anak dari PT Surya Dumai tersebut berjanji akan membayarkan bagi hasil tersebut.

 Latif kembali menegaskan, masyarakat petani akan memanen sendiri kebun sawit tersebut, jika kami dihalangi, kami juga meminta kepada pemerintah untuk menutup perusahaan yang merugikan masyarakat tersebut.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar