Daerah

Harimau 'Mengamuk' di Inhil, Jikalahari Desak Jokowi Cabut Izin Korporasi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Harimau Sumatera kembali 'mengamuk' dan memangsa manusia di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, membuat korbannya tewas mengenaskan.

Korbannya bernama Tugiat (42 tahun) asal Sumatera Barat diketahui sebagai pekerja penumbang pohon akasia milik PT Satria Perkasa Agung (SPA), di Kecamatan Gaung.

Tewasnya Tugiat menambah panjang daftar korban meninggal akibat konflik harimau dan manusia, yang dinilai akibat pembabatan hutan oleh perusahaan korporasi.

Baca Juga: Harimau di Inhil Mengganas Terkam Pekerja HTI

Kasus manusia diterkam harimau tersebut bukan kali pertama di Indragiri Hilir, catatan Jikalahari sejak 2018 khusus di Lansekap Kerumutan sudah 7 orang meninggal, 4 orang di antaranya di konsesi APP Grup.

Tugiat tewas di konsesi PT Satria Perkasa Agung pada 5 Februari 2022, Darmawan di konsesi PT Bhara Induk pada 2019, MS berusia 12 tahun di konsesi PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa dan Wahyu Kurniadi di konsesi PT Riau Indo Agropalma.

Dengan kejadian tersebut, Jikalahari mendesak Presiden Joko Widodo mencabut izin HTI PT Satria Perkasa Agung  (PT SPA) anak perusahaan Asia Pulp and Paper (APP) pasca tewasnya Tugiat diterkam Harimau Sumatera tersebut.

“Pemerintah harus segera mencabut izin PT SPA dan mengevaluasi seluruh korporasi HTI dan perkebunan sawit dan merevitalisasi Lansekap Kerumutan. Ini jalan menghentikan korban jiwa akibat konflik manusia - satwa terus bertambah,” kata Okto Yugo Setiyo, Wakil Koordinator Jikalahari, Selasa (8/2).

Baca Juga: Harimau Terkam Manusia di Inhil Fakta Ancaman dan Kejahatan Korporasi

Tewasnya Tugiat dan 6 orang lainnya mestinya lebih dari cukup bagi Pemerintah untuk mencabut izin konsesi HTI PT SPA dan APP Grup serta mengevaluasi seluruh konsesi HTI dan perkebunan sawit di Lansekap Kerumutan. 

Pasalnya bukan karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja ataupun ditelantarkan, aktifitas korporasi HTI yang menebang hutan alam untuk dijadikan akasia dan sawit telah menimbulkan banyak korban jiwa, mengancam keselamatan warga dan merusak habitat Harimau Sumatera. 

“Korban meninggal akibat konflik Harimau dan manusia di konsesi HTI APP grup terus bertambah, mau berapa korban lagi baru Pemerintah mencabut dan mengevaluasi seluruh perizinan di Blok Kerumutan?” kata Okto.

Sebelumnya, Pemerintah melalui KLHK mencabut ratusan izin usaha konsesi kawasan hutan. Terdapat 192 unit perizinan korporasi sektor kehutanan seluas 3.126.439,36 ha yang dicabut izin konsesi kawasan hutannya mulai 6 Januari 2022. 

Presiden Joko Widodo saat konferensi pers menyebutkan alasan pencabutan izin konsesi. “Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan,” kata Jokowi pada Kamis, 6 Januari 2022.

“Presiden Jokowi harus melihat kepentingan keselamatan warga dan kelestarian habitat asli Harimau Sumatera dalam mencabut izin korporasi. Tak melulu soal produktivitas ekonomi semata,” kata Okto.

Di dalam Lansekap Kerumutan ada 13 korporasi HTI dan HPH: PT Selaras Abadi Utama, PT Rimba Mutiara Permai, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Kembang Selaras, PT Arara Abadi, PT Satria Perkasa Agung, PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa, PT Bina Duta Laksana, PT Sumatera Riang Lestari, PT Riau Indo Agropalma, PT Bina Daya Bentara dan PT Inhil Hutani Permai (HTI dan HPH).

Selain korporasi HTI dan HPH, juga terdapat 7 korporasi perkebunan kelapa sawit: PT Tabung Haji Indo plantation/ PT MGI, PT Gandaerah Hendana, PT Guntung Hasrat Makmur, PT Guntung Idaman Nusa, PT Bhumireksanusa Sejati, PT Riau Sakti Trans Mandiri dan PT Riau Sakti United Plantation dengan dua konsesi (sawit). Pada 2005 luas hutan alam di Lansekap Kerumutan 512.972 ha saat ini tinggal 285.659 ha. 

“Dominasi korporasi HTI dan perkebunan sawit mengakibatkan deforestasi di Lansekap Kerumutan dan menghancurkan habitat Harimau Sumatera dan keselamatan warga setempat dan buruh yang menjadi korban” kata Okto.

Lansekap Kerumutan merupakan salah satu hutan alam tersisa di Riau yang menjadi rumah bagi jutaan spesies flora dan fauna. Terdiri atas Suaka Margasatwa Kerumutan yang berada di Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir. 

Luasnya sekira 120 ribu hektar dan menjadi habitat flora seperti Punak (tetramerista glabra), sagu hutan (adenantera pavonina), gerunggung (cratoxylum arborescens), bintangur (callophylum schoulatrii), resak (vatica waliichi), balam (palaqium sp). 

Selain itu, Lansekap Kerumutan menjadi habitat bagi fauna seperti harimau loreng sumatera (panthera tigris sumatrae), macan dahan (neofelis nebulosa), owa (hylobates moloch), rangkong (bucheros rhinoceros), monyet ekor panjang (macaca fascicularis), dan kuntul putih (egretta intermedia).

Jikalahari merekomendasikan Presiden Joko Widodo segera menginstruksikan:

1. Menteri LHK mencabut izin PT SPA dan mengevaluasi seluruh perusahaan HTI di Lansekap Kerumutan.

2. Menteri LHK merevitalisasi Lansekap Kerumutan sebagai upaya melindungi habitat Harimau Sumatera dan menghentikan konflik manusia – satwa.

3. Menteri ATR/Kepala BPN mencabut HGU perkebunan sawit di lansekap Kerumutan.

4. Gubernur Riau, Bupati Indragiri Hilir dan Bupati Pelelawan mengevaluasi IUP dan izin lingkungan perkebunan di Lansekap Kerumutan.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar