Hukum

Gratifikasi Sapi Kurban, Ketua DPRD Pekanbaru Harus Laporkan Holywings ke KPK

Foto ilustrasi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Peneliti Senior Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Provinsi Riau, Triono Hadi menyerukan Ketua DPRD Pekanbaru melaporkan Holywings Pekanbaru ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seruan itu atas Sapi kurban pemberian manajer tempat hiburan malam (THM) yang seharusnya untuk hari raya Idul Adha tahun 2022 tersebut dikategorikan gratifikasi. Pasalnya belum lama ini THM itu sedang bermasalah hukum akibat promo minuman keras menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Triono Hadi mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 200 tentang Pemberantasan Korupsi. Merujuk pada penjelasan pasal 12b ayat 1, bahwa pemberian sapi adalah kategori pemberian barang yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara maka termasuk kategori gratifikasi.

"Secara lebih lanjut, maka perlu dibuktikan, apakah itu gratifikasi yang dilarang, atau gratifikasi yang tidak dilarang " kata dia Selasa (12/7) di Pekanbaru.

Triono menerangkan, UU 20/2001 menjelaskan, bahwa Gratifikasi dianggap pemberian suap, jika berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Misalnya, si A memberi barang kepada si B (ASN/Penyelenggara Negara), karena si B telah melakukan hal berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Untuk itu perlu pembuktian oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan perundangan " kata Triono mencontohkan.

"UU telah memberikan jalan atau cara, untuk menghindari gratifikasi dan memastikan apakah gratifikasi atau bukan, kepada setiap ASN atau penyelenggara  ketika mendapatkan pemberian apapun (barang, uang, fasilitas, dll). Harus melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi " kata dia lagi.
 
Karena gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud pasa 12 b ayat 1, itu, sanksinya ungkap Triono, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Untuk itu jelas Triono, maka ketentuan itu tidak berlaku, jika orang yang menerima gratifikasi melaporkan kepada komisi pemberantasan korupsi.

"Nah, dipasal 12C uu tersebut, menjelaskan:
 penerima gratifikasi harus melaporkan maksimal 30 hari kerja sejak diterima gratifikasi kepada KPK. Pelaporan ini guna memastikan apakah itu sebagai gratifikasi yang dilarang atau gratifikasi yang tidak dilarang. Sehingga menjadi jelas. Apakah barang tersebut milik penerima atau milik negara nantinya " terang dia.

Terkait dengan kasus pemberian sapi kurban oleh Asun Holywings Pekanbaru itu menurut Triono maka sebaiknya Ketua DPRD Kota Pekanbaru sebagai pimpinan lembaga negara segera melaporkan barang yang diterima kepada KPK. Paling lambat 30 hari kerja sejak diterima barang sapi itu di lembaga DPRD.

"Terus bagaimana kalau ini sapi kurban? 
kan semua orang boleh berkurban, dan dapat disembelih dimanapun berada, dengan niat kurban. Kan kurban dimana-dimana atas nama orang, bukan lembaga, sementara kebetulan saja menyembelihnya di kantor DPRD. Untuk ini maka perlu dikonsultasikan kepada KPK, karena institusi inilah yang bisa lebih jelas memberikan jawaban " saran Triono.

Sebelumnya diberitakan tempat hiburan malam Holywings menyumbangkan satu ekor sapi kurban ke lembaga negara yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru dinilai merusak citra lembaga tersebut. Pasalnya tempat hiburan malam itu saat ini sedang bermasalah hukum akibat promo minuman keras menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Desakan agar pihak sekretariat rumah rakyat mengembalikan sapi kurban itu disampaikan oleh Victor Parulian, Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Pekanbaru.

"Jujur dalam hal ini saya secara pribadi sangat menolak. Kalau pihak Holywings ingin berkurban ya silahkan berikan kurbannya kepada masyarakat, bukan ke lembaga (DPRD) ini," kata, Minggu (10/7/2022).

Holywings ini kata pria yang akrab disapa 'Babe', kasus dugaan penistaan agama berupa promo miras mengatasnamakan Muhammad dan Maria, belum bisa diterima oleh masyarakat.

"Kita sama sama tahu, masyarakat sampai saat ini masih sangat kecewa dengan kejadian (SARA) kemarin. Jangan sampai lembaga (DPRD) ini dinilai tidak baik oleh masyarakat karena pemberian kurban sapi itu," tegasnya.

Agar tidak terjadi simpang siur dan menjaga nama baik lembaga, seharusnya Sekretariat jangan menerima sumbangan sapi kurban tersebut. Dirinya khawatir, sumbangan itu blunder ditengah masyarakat.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar