GAGASANRIAU.COM, TAMBANG- Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan seorang pria paru baya, ia terbukti mencabuli ABG yang masih duduk di bangku SMP kelas 2. Berkat laporan orang tua korban, pelaku di ringkus di rumahnya.
Pelaku adalah DI (29) warga Kecamatan Tambang. Kasus ini baru diketahui Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 17.00 WIB oleh orang tua korban YU (41). Korban berinisial NA (14).
Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti, baju kaus lengan pendek warna coklag, tengtop bergaris hitam putih, bra berwarna biru, celana dalam warna pink dan celana panjang katun bermotif kotak kotak.
Awal mula terbongkarnya kasus pencabulan ini, pada Sabtu, tanggal 04 Maret 2023 sekira 17.00 WIB, ibu korban Yu dan suami sedang bekerja diladang yg letaknya tidak jauh dari rumah korban.
Setelah itu, Ibu korban dihubungi oleh KO bahwa korban sedang berada dirumah pelaku. Ibu korban kaget dan langsung menuju kerumah pelaku, ketika telah sampai didepan rumah pelaku, kondisi pintu rumah pelaku dalam keadaan terkunci dan Ibu korban memanggil-manggil Korban untuk keluar, seketika korban keluar dari rumah pelaku dan langsung dibawa pulang oleh orang tuanya.
Setiba dirumah korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 6 (enam) kali didalam rumah pelaku.
Atas kejadian tersebut, Orangtua korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, lalu mereka melaporkannya ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut.
Selanjutnya pada Minggu, tanggal 05 Maret 2023 sekira pukul 02.00 WIB, Ibu korban membuat laporan Polisi tentang dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Menindak lanjuti Laporan Ibu korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk di lakukan Visum Et Refertum. Dan hasilnya pun positif korban di cabuli oleh pelaku.
Selanjutnya Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Hendro Wahyudi, SH bersama personil Piket Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan Penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada dirumahnya, kemudian membawa pelaku ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH mengatakan bahwa pelaku langsung ditangkap usai terima laporan dari orang tua korban.
"Pelaku melakukan modua dengan cara merayu korban dan melakukan perbuatan asusilah kepada korban, layaknya seperti suami istri,"ungkap Mardani.
Pelaku sudah melanggar Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Kami berharap, untuk orang tua selalu memantau dan menjaga anaknya. Apalagi anak perempuannya. Jika tidak akan seperti ini jadinya,"harap Kapolsek.
Tulis Komentar