Hukum

Dugaan Pemotongan Dana Stunting di Dinkes Riau

Kepala Kejati Riau, Supardi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kabar pemotongan dana stunting di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau beredar luas, hingga sampai ke telinga Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Mendapatkan kabar pemotongan anggaran gizi buruk untuk balita tersebut, Kepala Kejati Riau, Supardi memerintahkan Asisten Intelijen untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.

Mencuatnya masalah ini sebelumnya disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, dalam Rapat Evaluasi Capaian Kinerja dan Realisasi APBD Riau 2023, Selasa (2/5) kemarin.

SF Hariyanto mengungkapkan soal dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pendistribusian dana penanganan stunting di Dinkes Riau.

Sekda bahkan menyebut kalau dugaan penyimpangan itu telah dimonitor aparat penegak hukum. Ia menyatakan ada delapan kabupaten/kota yang mendapat dana stunting. Dua di antaranya melapor tidak diberikan dana tersebut.

"Dinas Kesehatan, itu saya dapat laporan juga itu. Dana stunting pun disikat. Itu data semua lengkap delapan kabupaten/ kota. Dua yang melapor tak diberikan," kata SF Hariyanto saat itu.

"Tinggal menunggu waktunya, semua akan terbongkar," sambung mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau itu.

Hal ini kemudian menghiasai laman berita di Bumi Lancang Kuning, dan sampai ke telinga Kajati Riau, Supardi. "Saya baru dengar itu (pemotongan dana stunting," ujar Supardi, Kamis (4/5).

Langkah cepat pun diambil orang nomor satu di Korps Adhyaksa Riau itu. Dia akan memerintahkan Asintel Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare untuk mendalami informasi tersebut.

"Makanya nanti saya suruh dalami, Pak Asintel untuk dilakukan analisa dulu, pulbaket dulu sejauh mana kemungkinannya," tegas mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI itu.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar