Hukum

Kadinkes dan Kapus Kampar Ditetapkan Tersangka Percobaan Suap Institusi Polri

Barang bukti uang hasil pungli kepada Kepala Puskesmas di Kampar.

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar, dr ZD resmi menyandang status tersangka bersama MR yang tak lain adalah Kepala Puskesmas Sibiruang. Keduanya jadi pesakitan dugaan percobaan suap kepada institusi Polri yang saat ini tengah menangani dugaan korupsi yang terjadi di Diskes Kampar.

Penyematan status tersangka ini setelah keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim dari Subdit III Reskrimsus Polda Riau, Jumat (12/5) malam kemarin. Operasi senyap itu dilakukan terkait dengan pungutan liar (pungli) yang dilakukan dr ZD kepada para kepala puskesmas di Negeri Sarimadu tersebut.

"Sudah keduanya (ditetapkan sebagai tersangka, red)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, Minggu (14/5).

Lanjut Teguh, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Mapolda Riau. Penahanan dilakukan sejak Sabtu (13/5) untuk 20 hari ke depan.

"Terhitung hari (Sabtu) kemarin kita sudah lakukan penahanan (terhadap kedua tersangka)," papar Teguh.

Teguh berujar, dari hasil pemeriksaan sementara terungkap fakta mengenai pungli yang dilakukan Kadiskes Kampar. Uang pungli tersebut dikumpulkan untuk mencoba menyuap penyidik Polda Riau yang saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di tubuh Diskes Kampar.

"Terkait bantuan dana JKN ke puskesmas-puskesmas di Kampar," terang Teguh.

Sebelumnya, Teguh memaparkan kronologis penangkapan dua orang tersangka tersebut. Pengungkapan itu dilakukan Tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau, Jumat malam kemarin sekitar pukul 22.00 WIB.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar," kata Teguh belum lama ini.

Berdasarkan info tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit III Real Kompol Faizal Ramzani berangkat ke Kabupaten Kampar. Dari hasil pemantauan, diketahui bahwa pungutan liar (pungli) tersebut sedang berlangsung.

"Yang mana pungli tersebut dikoordinir oleh MR, salah satu Kepala Puskesmas di Kampar," sebut Teguh.

Setelah uang diterima, MR berangkat ke rumah ZD, di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang Km 50 Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar. Tim, kata Teguh, mengikutinya pergerakan tersebut.

"Setelah sampai, R menyerahkan uang tersebut langsung ke ZD. Kemudian tim segera mengamankan ZD dan MR dan dilakukan interogasi. Selanjutnya ZD dan MR dibawa ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut," imbuh Teguh.

Sebagai barang bukti, Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp85 juta dan bukti transfer Rp15 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para Kepala puskesmas dilakukan oleh Kadiskes Kampar, ZD. Kemudian diperintahkan R untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang tersebut.

"Besaran uang bervariasi. Ada yang Rp10 juta dan ada yang Rp5 juta. Namun hingga saat diamankan, baru sebagian kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan," beber dia.

"Adapun tujuan pengumpulan uang tersebut, pengakuan dari Kadiskes ditujukan untuk mengurus perkara tipikor (tindak pidana korupsi,red) yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau," sambungnya.

Atas perbuatannya itu, ZD dan R dijerat dengan pasal tentang dugaan tindak pidana korupsi percobaan suap kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya.

"Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 53 jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana," tegas Kombes Pol Teguh.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkas Teguh.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar