Mantan Ketua LAM Pekanbaru Divonis Lima Tahun Penjara

Mantan Ketua LAM Pekanbaru Divonis Lima Tahun Penjara
(dok net)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Mantan pucuk pimpinan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Yose Saputra, dijatuhi hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp723 juta pada tahun 2020.

Hukuman ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Zefri Mayeldo juga menyeret mantan Bendahara LAMR Pekanbaru, Ade Siswanto, yang turut dinyatakan bersalah. Bedanya, Ade Siswanto divonis 4,5 tahun penjara

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Niky Junismero, mengatakan, putusan dibacakan pada sidang yang digelar Senin (5/5/2025).

Niky menyebut, Selain hukuman pidana penjara, Yose dan Ade juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.

Lebih lanjut, keduanya turut dibebankan kewajiban untuk mengganti kerugian negara. Yose harus mengembalikan Rp373.500.419 dengan subsider 2 tahun kurungan jika tidak dipenuhi, sedangkan Ade diwajibkan membayar Rp250 juta dengan risiko 1,5 tahun kurungan tambahan.

Menyikapi putusan yang dibacakan, baik Yose Saputra, Ade Siswanto, maupun pihak JPU belum memberikan keputusan final dan memilih untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kita (JPU, red) juga pikir-pikir," ungkap Niky, Selasa (6/5/3025),

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman yang lebih berat, yakni 6 tahun penjara untuk Yose dan 5,5 tahun untuk Ade.

Tuntutan denda dan uang pengganti pun serupa, namun dengan masa kurungan pengganti yang sedikit lebih lama.

Kasus ini bermula ketika LAMR Kota Pekanbaru menerima kucuran dana hibah sebesar Rp1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru pada pertengahan hingga akhir tahun 2020.

Dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk biaya operasional organisasi dan melunasi utang tahun sebelumnya.

Namun, dalam hal ini terungkap ada dugaan kuat bahwa Yose dan Ade membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kenyataan dan menggunakan kuitansi kosong untuk mencatat pengeluaran fiktif, seolah-olah terjadi transaksi pembelian barang padahal faktanya tidak ada.(*)

#Korupsi di Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index