Hukum

Apa Kabarmu, Kasus OTT Pungli Pasang Baru PLN Desa Bukit Kerikil

Kwitansi yang dikeluarkan oleh Panitia diduga ilegal oleh PLN WRKR

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Warga Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis terus mempertanyakan kinerja Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) aparat kepolisian setempat. Pasalnya kasus tersebut tersendat tanpa ada perkembangan berarti.

Meskipun sebelumnya Polres Bengkalis sempat melakukan gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Riau Kamis (13/4/2017) namun hingga kini kasus tersebut belum ada kemajuan. Baik penetapan tersangka atau temuan Pungli dalam kasus ini.

Baca Juga OTT Pungli Sambungan PLN Desa Bukit Kerikil Bengkalis, Besok Gelar Perkara di Ditreskrimsus Polda Riau

Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono 18 April 2017 saat di konfirmasi GAGASANRIAU.COM soal hasil gelar perkara di Ditreskirimsus Polda Riau menyatakan kasus ini masih didalami.

"Masih didalami, masih Lidik, (Penyelidikan. Red), belum ada kepastian itu masuk unsur Pungli" kata AKBP Hadi Wicaksono (18/4/2017) melalui pesan pendek.

Sementara itu dikatakan Sahat warga asal Bukti Kerikil kepada GAGASANRIAU.COM, pihaknya menemukan bukti-bukti baru untuk memperkuat dugaan Pungli dalam kasus penyambungan arus listrik baru tersebut.

"Kami menemukan bukti bahwa dalam Akta Notaris perjanjian kontrak kerja dimana Ketua Panitia Desa, bahwa Johan Wahyudi DPRD Bengkalis selaku Ketua Panitia dengan Kusno (adik kandung ibu Pjs Kades Bukit Kerikil Eko Sarwono) dari PT Riau Sarana Energi. Dimana Pjs Eko Sarwono juga dalam proses dugaan Pungli E-KTP desa Bukit Kerikil.

Diuraikan Sahat, Perjanjian Kontrak Kerja antara Desa Bukit Kerikil No 82 Selasa 30 September 2014 di Notaris Rina Hamzah SH. M.M.M.Kn Pekanbaru.

Dimana kata Sahat, hal ini tertera dalam Surat Keputusan  Kepala desa Bukit Kerikil no 001/KPTS/BK/IX-2013 tgl 26/9/2013 sebagai Panitia Kerja Untuk Pelaksanaan Pengurusan dan Pendataan masyarakat sebagai calon pelanggan PLN Desa Bukit Kerikil.

Dipaparkan Sahat, dalam kontrak tersebut, tertera nama kepanitian dimana Ketua, Johan Wahyudi, Wakil Ketua  Juri, seorang RW di Desa Bukit Kerikil. Sementara untuk Sekretaris, Syaifuddin Dalimunthe pemilik koperasi tapi milik sendiri atau perorangan) di Desa Bukit Kerikil. Bendahara Misno seorang Toke Sawit di Desa Bukit Kerikil.

"Kusno ini adik ibu kandung Pjs Kades Bukit Kerikil Eko Sarwono. Jabatannya selaku Direktur PT Riau Sarana Energi anggota AKLI berkedudukan di Kabupaten Siak.

Temuan ini kata Sahat, membuktikan bahwa dugaan Pungli dalam kasus pemasangan sambungan listrik PLN di Desa tersebut sudah menjadi bancakan oleh elit-elit untuk memperkaya secara pribadi.

Beberapa waktu lalu Manager SDM PLN Wilayah Riau Kepri Dwi Suryo saat di konfirmasi terkait OTT Pungli tersebut menyatakan bahwa pihaknya tak ada membuat atau menunjuk panitia terkait penyambungan arus listrik baru di Desa Bukit Kerikil.

"Proyek listrik desa yang mengerjakan PLN, begitu selesai kan calon pelanggan harus mendaftar di PLN atau lewat  atau lewat Call Center 123 jadi perlakuannya sama dengan pelanggan baru di rumah yang jaringan sudah ada" kata Dwi Suryo.

"Kalau ada panitia itu akal-akalan saja dan tidak pernah ada konfirmasi ke PLN, jika ada itu ilegal" tegas Dwi Suryo.

Penangkapan OTT Pungli ini sebelumnya terjadi  Operasi Tim Saber Pungli   Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis Kamis (16/3/2017).

Baca OTT Saber Pungli Diduga Ada Keterlibatan Satu Anggota DPRD Bengkalis

Ada 5 orang yang dalam kepanitian tersebut. Dimana dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Bengkalis pada hari Kamis (16/3/2017).

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar