Hukum

Sebanyak Rp.900 Juta Dana Desa Habis Dikorupsi, Kades di Kabupaten Meranti Divonis 5 Tahun Penjara

Ilustrasi
GAGASANRIAU.COM ,PEKANBARU - Dana desa yang sejatinya untuk mensejahterakan masyarakat di pedesaan, ternyata oleh  Agus Syahputra, uang tersebut habis dimakan sendiri.
 
Agus Syhaputra mantan Kepala Desa Tanjung Medang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia divonis lebih ringan dalam perkara korupsi dana desa yang menjeratnya. Terdakwa dihukum 5 tahun, sebelumnya jaksa menuntut 7 tahun penjara.
 
Setelah Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, memberikan hukuman terhadap Agus, pada sidang putusan vonis yang digelar Kamis (18/2/18) sore. Akibat perbuataan Agus ini negara dirugikan Rp.900 juta ludes.
 
" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 926 juta atau subsider selama 2 tahun," ucap majelis hakim yang diketuai Drs Arifin SH.
 
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
 
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa sama sama menyatakan pikir pikir.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti, Roy Modino SH, Menuntut terdakwa selama 7 taun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 buan. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 926 juta atau subsider 3 tahun.
 
Seperti diketahui, Perbuatan melawan hukum Agus Syahputra itu terjadi tahun 2015 lalu, sewaktu menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Ransang, Kepulauan Meranti.
 
Dimana saat itu, Desa Tanjung Medang mendapat kucuran Dana dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten serta Bantuan Perusahaan dengan total sebesar Rp2.047.426.000.
 
Jumlah tersebut mencakup Dana Desa Rp298.736.000 (APBN), ADD Rp431.700.000 (APBD Kabupaten), Bantuan dari Provinsi Riau Rp500.000.000 (APBD Provinsi), Program Meranti Mandiri (PMM) Rp759.995.000 dan Bantuan PT SRL Rp 56.995.000.
 
Setelah diterima dan dicairkan. Dana tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan terdakwa untuk pembangunan desa. Kelebihan dana sebesar Rp 926 juta dipergunanakan terdakwa untuk keperluan pribadi.
 
Editor Arif Wahyudi
sumber riauterkini.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar