Daerah

Dipaksa Menikah, Gadis 17 Tahun Kabur

Gagasasanriau.com Kampar - Dipaksa menikah oleh orangtuanya, Amel (17) memilih kabur dari rumah. Gadis yang tidak punya tujuan tersebut kemudian mendatangi Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Kabupaten Kampar pada Senin (12/1/2015) untuk meminta perlindungan.

Kepada Gagasanriau.com Sekretaris P2TP2A Kampar, Hafiz Tohar SH menjelaskan, Amel merupakan warga Jorong Tigo Balai, Kanagarian Pangkalan Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, Amel dipaksa menikah dengan seorang mandor galian C yang juga warga sekampungnya.

Hafiz menambahkan, Amel menolak dinikahkan karena masih ingin melanjutkan sekolah. Amel yang menolak pulang ke rumah orangtuanya tersebut meminta P2TP2A Kampar untuk dapat membantunya menyelesaikan masalah.

Ditambahkan Hafiz, hingga saat ini Amel masih berada dalam lindungan P2TP2A Kampar. Selanjutnya tim P2TP2A Kampar mengkoordinasikan kasus tersebut dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kampar, AIPTU Supartini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Herfio Zaki SIK yang dikonfirmasi melalui Kanit PPA Polres Kampar, AIPTU Supartini mengucapkan terimakasih atas kerja sama yang baik P2TP2A Kampar dengan Polres Kampar dalam mendukung penyelesaian kasus tindak pidana terhadap Anak selama ini.

Hafiz juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten 50 Kota. P2TP2A Kabupaten 50 Kota berjanji akan mendatangi rumah orang tua Amel untuk mencari solusi terkait masalah kawin paksa yang menimpa korban. Rencananya Pengurus P2TP2A Kabupaten 50 Kota juga berencana akan menjemput korban untuk diamankan di P2TP2A Kabupaten 50 Kota karena peristiwa tersebut terjadi di sana.

Reporter Kimek


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar