Daerah

Polisi Ringkus Pengedar Sabu, Pemasok Diduga Berada di LP

Gagasanriau.com Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menyita 70gr sabu dari tersangka RC (28). Diduga barang haram tersebut diperoleh oleh seseorang di Lembaga Pemasyaratan (LP) Pekanbaru. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang perilaku tersangka yang diduga menjual sabu-sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Unit 3 Subdit 1 yang dipimpin Kompol Iwan, langsung melakukan penyelidikan pada Senin, (12/1/2015 sekitar pukul 17.00 Wib.

"Hasilnya, tersangka berhasil diringkus saat berada di Jalan Mahardika Pekanbaru. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 50 gram sabu-sabu,"lanjut Guntur.

Tidak sampai disitu, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka di Jalan Sempurna Gang Plamboyan RT/RW 03/06 Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Di sana ditemukan 4 paket sabu-sabu seberat 20gr yang disembunyikan tersangka di dalam lemari.

Guntur menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka diduga barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DO alias Idong, dari dalam LP Pekanbaru.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau, Jalan Prambanan Pekanbaru, untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Reporter Ranggi Phand Khairi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar