Daerah

Polres Pelalawan Segera Tertibkan Truk Barang yang Angkut Penumpang

Gagasanriau.com Pelalawan - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pelalawan akan menerapkan tertib lalulintas angkutan barang yang dijadikan angkutan penumpang. Di Kota Pangkalan Kerinci pemandangan seperti itu sudah lama ada. Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Hasudungan Sinaga Sik MH, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Afrizal, Rabu (14/01) di Pangkalan Kerinci.

"Ya, mengenai angkutan barang dijadikan angkutan penumpang di kota Pangkalan Kerinci telah lama ada. Jauh sebelum saya di lantas Polres Pelalawan. Namun untuk ketertiban lalu lintas, polres Pelalawan mempunyai program penertiban lalu lintas, termasuk didalamnya angkutan barang dijadikan angkutan penumpang segera di tertibkan,"ungkap Kasatlantas.

Afrizal mengatakan Polres mempunyai program untuk melakukan sosialisasi dan penertiban yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009.

"Kita berharap sosialisasi UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas memberi dampak positif terhadap kesadaran semua pengguna jalan sehingga ketertiban berlalulintas dapat tercapai. Jadi angkutan barang dijadikan angkutan penumpang juga akan ditertibkan,"jelas Afrizal.

Sementara itu, Disnaker Pelalawan sangat mendukung upaya Polres melakukan penertiban angkutan barang di jadikan angkutan penumpang.

“Berdasrkan UU 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan tidak di benarkan mobil barang mengangkat orang. Kecuali ada izin dari yg berwenang dan diawasi oleh dishub kab/kota. Disnaker hanya meminta objek persoalannya adalah mobil angkutannya. Jadi karyawannya bukan merupakan objek utama, objek utama angkutannya yang dibenahi,"ujar Drs. H Nasri, Kadisnaker Pelalawan dengan singkat.

Sebelumnya Drs H T Ridwan Mustafa Msi yang merupakan Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan, mengatakan akan memanggil perusahaan yang mempergunakan truk Colt Diesel mengangkut penumpang.

"Khusus Kota Pangkalan Kerinci tidak dibenarkan mempergunakan truk angkutan barang Colt Diesel menjadi angkutan penumpang. Selayaknya ada tempat duduk dan kelengkapan keamanan penumpang,"ungkap Ridwan.

Namun Dishub mengakui tidak punya kewenangan untuk menindak atau melakukan razia karena kewenangan tersebut ada pada Polri.

“Terkait ada perusahaan yang menggunakan truk pengangkutan barang menjadi transportasi penumpang, itu menyalahi aturan.

Sebelumnya, ketua Organda Kabupaten Pelalawan H Rusli, berkomentar bahwa aparat harus melakukan sanksi dan tindakan terhadap perusahaan yang menggunakan ruck angkutan barang menjadi transfortasi penumpang.

“Kita dari Organda Kabupaten Pelalawan meminta aparat Dishub dan Polri melakukan tindakan dan sanksi kepada pengusaha yang menggunakan truk Colt Diesel sebagai transportasi penumpang. Itu kan tidak dilengkapi tempat duduk dan tenda, itu adalah tindakan tidak manusiawi serta merusak keindahan Kota Pangkalan Kerinci,"ujar Rusli.

Reporter Rommel Sirait


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar