Daerah

DPRD Riau Minta Waskita Karya Selesaikan BRK Sampai Akhir Maret 2015

Gagasanriau.com Pekanbaru - Gedung baru Bank Riau Kepri (BRK) yang berada dijalan Jendral Sudirman hingga saat ini belum bisa ditempati, pasalnya gedung megah ini memiliki berbagai masalah. Salah satu yang menjadi masalah adalah bagian pendingin ruangan dan genset.

Dalam hal ini Komisi C DPRD Riau yang menangani masalah infrastruktur di Riau, meminta kontraktor PT.Waskita Karya untuk menepati janjinya dalam menyelesaikan Gedung Menara BRK pada bagian pendingin ruangan dan genset yang telah disepakati selesai akhir Maret 2015.

"Itu ada dalam berita acara perjanjian yang kita juga saksikan di Ruang Komisi C. Mudah-mudahan kontraktor bisa segera menyelesaikan," kata Ketua Komisi C DPRD Riau Aherson di Pekanbaru, Kamis (15/1/2015).

Menurut dia, berdasarkan perjanjian tersebut ada beberapa sanksi untuk PT.Waskita jika tidak mampu memenuhi perjanjian sampai akhir Maret. Sanksi tersebut, jelas dia, Waskita harus mengganti kerugian BRK selama waktu keterlambatan.

"Akan ada hitunganya mulai dari keterlambatan penyelesaian, misalnya terlambat satu hari dari tanggal perjanjian, maka akan ada hitungannya berapa kerugian BRK dan itu yang harus diganti," jelasnya.

Ditambahkannya, meskipun Waskita mengalami kerugian, namun hal yang sama juga menimpa BRK. Jika menurut Waskita kerugiannya Rp48 miliar, BRK juga merugi karena sampai sampai sekarang belum bisa menggunakan gedung tersebut.

Gedung baru BRK sendiri sangat mendesak agar segera digunakan karena kantor yang lama sudah tidak layak lagi, terutama parkir dan tempat transaksi yang semakin sempit. Akan tetapi terus saja tertunda karena beragam masalah.

Sebelumnya gedung baru yang mulai dibangun pada 2010 dan selesai pada tahun 2012. Kemudian malah terjadi konflik antara pihak Bank itu dengan Waskita yang meminta adanya biaya tambahan sebanyak Rp8 miliar.

Editor M. Panggabean Sumber antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar