Daerah

Lagi, Polisi Ungkap Penimbunan BBM

Gagasanriau.com Kampar - Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) seolah tidak ada habisnya. Kali ini jajaran kepolisian dari Polsek Tambang berhasil menindak kasus penimbunan BBM jenis solar sebanyak 272 liter.

Peristiwa penggerebekan terjadi ketika tersangka DD melakukan pengisian BBM di SPBU Sei Pakning. Mobil jenis Kijang kapsul dengan nomor polisi BM 1484 AV milik tersangka sudah mengalami modifikasi di bagian kabin mobil yang diisi tangki untuk dapat memuat BBM dengan jumlah banyak. Selain DD, polisi juga mengamankan operator SPBU berinisial MT.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herfio Zaki SIK, memaparkan penangkapan terjadi pada (17/1/2015) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Ketika penggerebekan, tersangka MT sedang mengisi Solar melalui jendela tengah mobil, sedangkan DD tetap berada di dalam mobil,"papar Zaki kepada Gagasanriau.com melalui telepon selularnya.

Zaki menambahkan, dari kerjasama kejahatan tersebut pihak SPBU mendapat imbalan Rp.200/liter yang dibagi kepada operatoe pompa, manager SPBU dan dua pekerja lainnya.

"Menurut pengakuan korban, solar tersebut akan dijual ke perusahaan tertentu,"tandasnya.

Namun hingga saat ini polisi belum bisa menyebutkan perusahaan yang diduga sebagai penampung solar illegal tersebut.

Zaki menjelaskan, bisnis haram yang dilani tersangka sudah berjalan sejak 2014. Tiga orang tersangka dijerat dengan Pasal 23 dan Pasal 53, Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ditegaskan Zaki, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sei Pinang yang terletak di Kecamatan Tambang dibekukan sementara waktu.

"SPBU itu belum bisa beroperasi selama garis polisi belum dicabut,"pungkasnya

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Reporter Kimek


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar