Daerah

Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan Hidup Minta PT NSP Dihukum Berat

Gagasanriau.com Pekanbaru - Puluhan massa yang menamakan dirinya Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan Hidup (KPPLH) pagi ini, Rabu (21/1/2015) melakukan aksi di depan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Aksi tersebut dilakukan menjelang putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis terkait kasus pembakaran hutan dengan terdakwa Ir Erwin selaku General Manager (GM) PT National Sago Prima (PT NSP) dan Nowo Priyono selaku Manager Pabrik di perusahaan yang sama.

Massa yang terdiri dari berbagai organisasi dan LSM peduli lingkungan di Riau seperti Jikalahari, Walhi Riau, Riau Corruption Trial, serta WWF-Indonesia Program Riau mendesak Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa. Selain itu, massa juga meragukan kapasitas majelis hakim yang dinilai mereka tidak bersertifikasi lingkungan.

"PT NSP tidak mau mengganti kerugian. Selain itu, Majelis Hakim juga tidak bersetifikasi untuk penanganan Karahutla ini,"ujar Roy Sembiring selaku Koordinator KPPLH.

Dalam persidangan sebelumnya, pada 13 Januari 2015 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara serta denda Rp 1 Miliar. Sedangkan terdakwa Nowo Dwi Priyono dituntut 18 bulan penjara, denda  Rp 1 Milyar.

 Reporter Ranggi Phand Khairi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar