Daerah

Belum Adanya Perda yang Mengatur, Pembangunan Tower Kian Semrawut

Gagasanriau.com Pekanbaru - Maraknya pembangunan menara telekomunikasi belakangan ini telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Pasalnya, pembangunan menara (tower) telekomunikasi tersebut seolah makin semrawut dan tanpa kendali. Warga bahkan mengeluhkan pembangunan tower yang sampai masuk kawasan pemukiman penduduk. Hal tersebut disebabkan oleh belum rampungnya raperda tentang pengendalian menara telekomunikasi.Raperda Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi bersama raperda lainnya yakni Raperda Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Raperda Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Modal Daerah Kepada BUMD dan Badan Hukum masih dalam tahap pembahasan oleh DPRD Kota Pekanbaru.

Pemerintah Kota pekanbaru sendiri pada tahun 2014 lalu telah mengajukan 17 Program Legislasi Daerah (Prolegda) kepada DPRD Kota Pekanbaru. Dari 17 Prolegda tersebut, 9 diantara telah menjadi Raperda, dan 4 sisanya dalam tahap pembahasan serta 4 lainnya akan masuk dalam prolegda 2015. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Pemerintah Kota Pekanbaru, Nikmatullah pada Selasa (27/1/2015).

"Sembilan Raperda yang sudah ada ini ialah APBD, Bangunan Gedung, Perda Kerjasama, Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Perda Laporan Pertanggung Jawaban, APBD Perubahan, Perda APBD 2015, dan Perda pengolahan sampah, seta Perda Pengolahan Pusat Perbelanjaan dan Pasar Masyarakat,"jelas Nikmatullah.g

Nikmatullah menambahkan, sembilan Raperda tersebut masih dalam sosialisasi ke masyarakat.

"Untuk sembilan Raperda ini kita masih dalam tahap sosialisasi,"tandasnya.

Reporter Fakhrurrazi Ihsan


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar