Daerah

Tersangka Korupsi Disdik Rohul Rp349 Juta Dilimpahkan ke Kejati

Gagagsanriau.com Pekanbaru - Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti, dalam kasus korupsi Program Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (27/1/2015) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Riau oleh Polda Riau melalui penyidik Subdit III Direskrimsus terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran.

Penyerahan dua orang tersangka dan barang bukti dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, kedua tersangka masing-masing, MK Pegawai Honorer dan IK selaku PNS Staff Bendahara Disdik Rohul.

"Dari tersangka, penyidik menemukan bukti, keduanya telah memalsukan tanda tangan penerima dana" kata Kasubdit III AKBP Yusuf Rahmanto.

Dalam kasus ini, modus yang digunakan tersangka adalah mengusulkan 540 orang pendidik dan kependidikan non PNS untuk menerima anggaran melalui UPTD Disdik Rohul. Dari jumlah penerima tersebut, ternyata sebanyak 420 peserta tidak pernah menerima anggaran yang disediakan.

"Rohul mendapat anggaran dana sebanyak Rp 4,9 Miliar dan dibagi sesuai dengan aturan masing-masing, tenaga pendidik PNS mendapatkan Rp600 Ribu dan non PNS Rp400 ribu. Dana ini yang diduga tidak disalurkan kedua tersangka kepada penerima sebenarnya" ungkap Yusuf.

Akibat kasus ini negara menderita kerugian.

"Setelah dilakukan audit kerugian negara sebanyak Rp 349.500.000," kata Yusuf.

Reporter Ranggi Phand Khairi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar