Daerah

Pemda Rohil Akan Cabut Izin Perusahaan yang Tak Laksanakan Perda TJSP

Gagasanriau.com Bagan Siapiapi - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 6 tentang tanggung jawab sosial perusahaan yang di buat pada Tahun 2012 lalu di Pekanbaru yang diperuntukan bagi perusahaan dan pelaku usaha yang meraup keuntungan di Negeri Lancang Kuning ternyata belum atau tidak diindahkan oleh banyak perusahaan di Riau tak terkecuali di Kabupaten Rokan Hilir. Menanggapi hal tersebut, Bupati Rokan Hilir, H Suyatno melalui Wakil Bupati Erianda SE menyatakan akan mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi berupa teguran hingga pencabutan seluruh izin yang dikantongi perusahaan tersebut.

"Kalau memang mereka tidak mengindahkan Perda yang sudah ditentukan, kami akan memberikan teguran. Tapi kalau memang juga masih membandel, kita tidak segan segan untuk mencabut semua izinnya disini,"sebutnya dengan tegas kepada wartawan, Rabu (28/1/2015).

Berdasarkan pengakuan dari sejumlah pimpinan daerah yang berhasil ditemui Gagasanriau.com mengatakan, banyak perusahaan yang berdiri di wilayah kepemimpinannya itu memang tidak pernah menjalankan Perda tersebut.

Bahkan, sejak keluarnya Perda yang mengharuskan perusahaan atau pelaku usaha di Rokan Hilir (Rohil) itu untuk memberikan 2,5 persen keuntungannya kepada masyarakat hingga saat ini belum dirasakan manfaatnya terutama oleh masyarakat miskin.

Seperti di Bagan Sinembah misalnya, banyaknya perusahaan yang beroperasi di Kota sawit itu hingga saat ini belum mampu memberikan kebermanfaatan bagi warga miskin yang kian hari jumlahnya kian bertambah.

Begitu juga di Bangko Pusako, jangankan warga miskin yang harus dibantu, infrastruktur seperti jalan yang menjadi akses utama perekonomian masyarakat setempat rusak parah akibat kendaraan besar perusahaan. Namun, korporasi justru terkesan menutup mata dengan kondisi tersebut.

Reporter Hermansyah


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar