Daerah

Masyarakat Minta Pemkab Rohil Selesaikan Sengketa Tanah di Bagan Sinembah

Gagasanriau.com Bagan Sinembah - Terkait dengan masalah tanah PT.Eka Putra Perkasa, seluas 6 Hektare yang dibeli oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) semasa kepemimpinan H Annas Maamun, melalui Camat Bagan Sinembah waktu itu masih dijabat oleh Suwandi SSos dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Cipta Karya Kabupaten Rohil pada 22 Desember 2010 silam, hingga kini masih dipermasalahkan oleh masyarakat.

Pasalnya, tanah masyarakat seluas 1 Hektare yang sudah dikavlingkan menjadi 50 Kavlingan, dikalim oleh Pemkab Rohil kalau tanah tersebut masuk dalam luasan tanah yang diperuntukan bagi pembangunan Pasar Modern di Bagan Sinembah. Sehingga, masyarakat sangat kecewa dan menuntut Pemkab untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Seperti dituturkan Syamsul Bahri Harahap kepada wartawan, Kamis (29/1/2015) yang bertindak sebagai perwakilan dari masyarakat kecil yang membeli tanah kavlingan tersebut, mereka tidak menerima kalau tanah tersebut di klaim oleh pemerintah dengan mengatakan kalau tanah masyarakat itu juga sudah termasuk dalam pembelian yang dilakukan oleh Pemkab Rohil semasa itu.

"Padahal, pemkab saja tidak tahu kalau perbatasan tanah yang dibelinya itu, berada di titik koordinat yang mana. Jangankan itu, titik awal tanah itu hingga titik alhir dari luas tanah yang dibeli oleh Pemkab Rohil itu, juga mereka tidak tahu," katanya di lokasi tersebut.

Lebih jauh Syamsul Bahri menjelaskan, dirinya telah mendapat telegram dari Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau, Bambang Pratama SH Kamis (29/1/2015) pagi, bahwa pihaknya sudah mengirimkan Surat Rekomendasi kepada pihak Pemkab Rohil, untuk membentuk tim khusus guna menyelesaikan masalah tanah itu.

Maka dari itu, agar kejadian tidak berubah menjadi konflik dikedepan harinya, Syamsul meminta kepada Pemkab Rohil ataupun yang terlibat dalam kasus itu, supaya turun langsung kelapangan untuk menindak lanjuti permasalahan itu.

"Sebab, kami tidak mau menunggu terlalu lama dikarenakan, warga yang sudah memiliki tanah kavlingan di tanah 1 Hektare itu, berhasrat membangun rumah tempat tinggal. Dan begitu juga kami minta, kalau memang klaim itu terbukti atau tidak terbukti, tolonglah berikan kami solusinya," pintanya.

Reporter Herman Syach


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar