Daerah

Pemko Pekanbaru Tidak Berikan Bantuan Hukum Kepada Amius

Gagasanriau.com Pekanbaru-Amius Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru tidak akan diberikan bantuan hukum oleh Pemerintah Kota terkait kasus korupsi yang disangkakan kepada dirinya sewaktu masih menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar.

Dijelaskan oleh Kepala Kepala Badan Kepagawaian (BKD) Kota Pekanbaru Azharisman Rozie secara resmi bahwa pihaknya belum mendapat laporan terkait penetapan tersangka Ahmad Mius yang sekarang menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kota Pekanbaru. Dan dijelaskannya bahwa Pemerintah dan Kopri Kota Pekanbaru tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Amius. Menurut Azharisman atau akrab dipanggil Haris bantuan hukum diberikan jika itu menyangkut masalah hukum tata usaha negara dan hukum perdata sewaktu bekerja dilingkungan Pemko Pekanbaru.

"Secara laporan resmi saya belum mendapatkan laporan resmi terkait kasus ini. Saya selalu mengontak yang bersangkutan itu seperti apa permasalahan ia sebenarnya"jelas Azaharisman Rozie Kepala BKD sekaligus ketua Kopri Kota Pekanbaru.

Terkait kasus yang menimpa salah satu Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) ini ia tidak mau banyak berkomentar, karena menurutnya ia masih memegang azaz praduga tak bersalah. "Untuk kasus AM ini saya mengambil statement pak wali yang mengedepankan praduga azaz tak bersalah"tegasnya. "Secara peraturan bahwa Pemerintah Kota maupun Kopri tidak memberikan bantuan hukum kepada PNS dan Pejabat daerah yang terlibat dalam kasus pidana. Pemerintah Kota hanya meberikan bantuan hukum yang menyangkut hukum tata usaha negara dan hukum perdata",jelas Rozie.

"Mengenai bantuan hukum ini kita sudah bekerja sama dengan kejaksaan untuk pengacara negara ini bagi yang hanya menyangkut masalah hukum tata usaha negara dan perdata", tambahnya.

Rozie menganggap bahwa banyak pejabat-pejabat di Indonesia ini yang hanya terlibat masalah Hukum Tata Usaha Negara banyak yang dimasukkan ke hukum pidana. "Misalnya ada kasus yang hanya masalah administrasi ataupun yang berhubungan dengan hukum tata usaha negara dibawa ke pidana",jelas Rozie.

Dengan adanya kasus ini Rozie berharap bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. "Saya berharap apabila yang bersangkutan sudah mempunyai bukti kuat untuk di pidanakan maka pemerintah kota pekanbaru akan mensiasatinya bagaimana pelayanan kepada masyarakat tidak lumpuh, jelasnya.

Reporter Ranggi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar