Daerah

Didatangi Warganya Jefry Noer Bupati Kampar Tidak Berani Jumpa

Gagasanriau.com Bangkinang-Ribuan masyarakat Desa Danau Lancang mendatangi kantor Bupati Kabupaten Kampar untuk meminta Bupati Jefry Noer memberikan solusi dan menyelesaikan konflik agraria di desa mereka. Pasalnya selama 16 tahun tanah mereka dirampas oleh PT Inti Kamparindo Sejahtera (PT. IKS) tanpa ada penyelesaian dari pemerintah daerah setempat.

Namun apa hendak dikata sang bupati Jefry Noer malah "ngumpet" tidak jelas keberadaannya, meski warga meneriakinya untuk keluar dari kantornya dan menemui warga untuk memberikan jalan keluar atas persoalan yang terjadi di Desa Lancang.

“Mengapa harus takut jumpa sama rakyatnya. Kami hadir di sini tidak akan menbunuh pemimpin kami, disini hanya minta kepastian tentang tanah kami yang telah di rampas perusahan"teriak Dabson koordinator aksi massa aksi Rabu (3/2/2015).

"Jika tak mau menemui kami sama hal nya bupati tidak berpihak kepada rakyatnya sendiri"teriak Dabson lagi.

Pihak keamanan bersiaga dengan menutup gerbang masuk perkantoran bupati selama satu jam, 10 perwakilan dipersilahkan masuk oleh pihak keamanan yang terdiri dari polisi dan Satpol PP ke dalam perkantoran lantai 2. Tetapi lebih dari 40 menit perwakilan masyarakat menunggu tak kunjung juga ada yang menemui"ujar salah seorang perwakilan masyarakat Hajirman Kades Danau Lancang.

Namun tak lama kemudian akhirnya rapat pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa dan Camat Tapung yang sudah menunggu di lantai 3 bersama Sekda,Kapolres Kampar ,Dinas terkait dan perwakilan PT Inti Kamparindo sejahtra (IKS).

Dalam pertemuan itu Pemkab Kampar sepakat akan membentuk tim untuk menginventarisasi dan melakukan pengukuran ulang tanah yang menjadi konflik antara perusahan dan masyarakat Danau Lancang.

"Tentu kita sangat menyambut baik apa yang telah disepakati bersama. Tapi jangan nantinya tim ini seperti tim yang sudah-sudah. sebab sudah pulahan kali tim di bentuk tapi tidak pernah selesai apa yang jadi pokok masalahanya"ujar Kades Danau Lancang.

Ditambahkannya masyarakat danau lancang menginginkan kepastian hukum atas tanah yang telah di Rampas pihak perusahan selama 16 tahun dan harus ada kejelasan secara tertulis.

Editor Hardi Reporter Kimek


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar