Daerah

Ratusan Pekerja Asing Di PT.RAPP Tidak Miliki Izin Menetap

Gagasanriau.com Pelelawan-Lebih dari seratus warga asing dan berdomisili di Komplek Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Kabupaten Pelalawan, hingga kini baru 34 orang yang mengurus (Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Warga Negara Asing ( WNA ) di dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Sesuai dengan Peraturan Daerah, SKTT ini wajib diurus warga asing seperti diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan Drs Safaruddin,Msi melalui Kabid Informasi Kependudukan Disdukcapil, Sanusi,SP. M.Si, diruang kerjanya kepada Gagasanriau.com Kamis (05/02)

Sanusi mengakui ke 34 orang asing ini SKTT-nya masih dalam proses,"sementara informasi yang kita ketahui seratusan lebih tenaga kerja asing yang ada di lokasi PT.RAPP jadi masih jauh lebih banyak yang belum mengurus SKTT, jadi kita himbau kepada pihak perusahaan untuk menguruskan SKTT warga asing yang ada di perusahaannya"pinta Sanusi.

Dan hal ini ditambahkan Sanusi tim Pengawas Orang Asing Kabupaten Pelalawan (POA) sudah sering melakukan sosialisasikan kepada pihak perusahaan dan juga dengan warga asing yang tinggal di lokasi PT.RAPP agar mematuhi aturan untuk menguruskan SKTTnya.

Menurut Sanusi, para pekerja warga asing ini yang belum memiliki SKTT melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yaitu tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, dimana setiap orang asing harus mengurus SKTT sesuai UU ini.

Sanusi menjelaskan "Caranya pekerja asing ini harus datang dan mengisi form kushus Warga Negara Asing ( F-1.08) dan melengkapi persyaratan,photo copy paspor,photo copy KITAS ,photo copy VISA,pas photo kalau warga negara asing tidak megurus SKTT maka sanksinya adalah untuk memperpanjang KITAS tidak bisa dan apabila terjadi kematian, akta kematian tidak bisa di terbitkan,kalau akta kematian tidak ada maka sudah barang tentu jenazah tidak bisa di pulangkan kenegaranya"tukasnya.

Sanusi berharap kepada pihak perusahaan dan para warga Asing yang ada di lokasi perusahaan PT.RAPP serta yang ada di wilayah Kabupaten Pelalawan agar mengurus SKTT warga asing,karena hal ini menurut Sanusi aturan yang harus di patuhi.

ketika Gagasanriau.com ini menghubungi Humas PT.RAPP Erik melalui telepon selulernya tidak diangkat,demikian juga dihubungi dengan pesan singkat tidak ada jawaban.

Reporter Romel Sirait


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar