Daerah

Koar PT. RAPP Tentang SFMP Ternyata Bohongi Pemda Dan Warga Pulau Padang

Gagasanriau.com Pekanbaru-Gembar-gembor PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT.RAPP) grup APRIL (Asia Pasific Resources International Limited) 1 tahun yang lalu tepatnya 28 Januari 2014, mempublikasikan komitmennya dalam pengelolaan hutan lestari dengan menjaga lingkungan dan menjaga kepentingan masyarakat. Ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya, alias pembohongan publik.

Berdasarkan rilis yang disampaikan oleh Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) melalui Sekretaris Jenderalnnya Isnadi Esman, menilai, kebijakan APRIL dalam pengelolaan hutan lestari atau yang dikenal dengan Sustainable Forest Management Policy (SFMP) seharusnya dibuktikan dengan menerapkan prinsip- prinsip yang tercantum didalam SMFP menjadi acuan dalam pelaksanaan operasional kerja, tapi kenyataannya dan prakteknya diberbagai Desa di Provinsi Riau masih terjadi konflik.

Dalam komitmenya APRIL menyatakan moratorium pada lahan konsesi namun penebangan hutan alam dan penggalian kanal terus dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang menjadi unit bisnisnya sehingga memicu kerusakan hutan dan lahan gambut serta konflik dan sengketa lahan yang terus berlanjut.

Berdasarkan temuan Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) Pada akhir bulan Febuari 2014 PT.RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) yang merupakan grup APRIL, mereka melakukan penebangan hutan alam, penggalian kanal, penyerobotan lahan kelola masyarakat dan melakukan land clearing di areal gambut dalam di wilayah Desa Bagan Melibur, padahal Desa Bagan Melibur sudah dikeluarkan dari areal konsesi PT. RAPP sesuai dengan SK. 180/Menhut-II/2013 atas Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri PT. RAPP.

Hal ini menurut Isnadi lagi jelas bertolak belakang dengan komitmen APRIL dalam melakukan moratorium pada kawasan gambut yang berupa penggalian kanal dan kegiatan-kegiatan infrastrukturnya.

Meski Tim Terpadu telah dibentuk untuk menyelesaikan kasus tersebut, PT RAPP tetap melanjutkan menebang hutan alam dan menggali gambut untuk kanal dengan pengawalan Brimob pada Sabut 17 Mei 2014, berujung pada warga dipukul oleh Brimob karena meminta PT RAPP menghentikan operasionalnya.

Diterangkan oleh Isnadi, bahwa seorang warga KelurahanTeluk Belitung-Pulau Padang bernama Aris Fadila, 45 tahun, yang ikut berunjuk rasa dipukul bagian telinga kanannya oleh Brimob.Atas aksi tersebut, tim terpadu Pada 22 Mei 2014 turun kelapangan bersama Pemkab Kepulauan Meranti diwakili Dinas Kehutanan, Tata Pemerintahan (Tapem), BPN Kepulauan Meranti, Camat Merbau, perwakilan Desa Mayang Sari, perwakilan Desa Lukit dan Pihak PT RAPP.

PT RAPP bersikukuh hutan alam yang mereka tebang bagian dari konsesinya. Demikian juga yang terjadi di KelurahanTeluk Belitung yang akhir-akhir ini mencuat persoalan konflik batas konsesi dengan PT. RAPP.

Editor Brury MP sumber rilis JMGR


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar