Daerah

Suuzon, Dispenda Pekanbaru Tuding Warga Enggan Bayar PBB

Gagasanriau.com Pekanbaru-Adanya isu yang akan menghapuskan pajak bumi dan bangunan (PBB) membuat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru berprasangka buruk (Suuzon) dengan menuding warga enggan membayar pajak bumi dan bangunan dan pihaknya mengkhawatirkan bahwa hal ini dapat mengakibatkan menurunkan bea perolehan hak atas ranah dan bangunan (BPHTB) akan menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2015.

"Berpotensi menurunkan PAD karena wacana itu telah membuat wajib pajak (WP) berniat menunda membayarkan PBB tahun ini," kata Sekretaris Dispenda, Kota Pekanbaru, Yuliasman, di Pekanbaru, Selasa (10/2/2015) demikian dikutip dari antarariau.

Dengan adanya isu itu dia memperkirakan akan terjadi penurunan drastis pada penerimaan di bidang PBB, sebab pola pikir masyarakat sudah terbentuk untuk apa membayarkan tahun ini toh tahun depan akan ditiadakan.

"Mereka akan berspekulasi menunggak pajak tahun ini, kalau tidak jadi ditiadakan, siap membayar dobel tahun depannya" paparnya.

Selain itu, dengan isu ini artinya target penerimaan dari sektor pajak yang sudah ditetapkan pemerintah kota bagi Dispenda akan meleset alias sulit dicapai sehingga merugikan pemerintah daerah.

Dia juga mengatakan, Kota Pekanbaru sangat tergantung dari penerimaan PBB, karena lebih dari 50 persen PAD berasal dari situ, baru di tambah pendapatan retribusi dan lain-lain. "Jadi jelas kita kuatir isu ini akan berdampak menurunkan PAD kita," katanya.

Untuk itu dia berharap, agar pemerintah pusat kembali memperhitungkan wacana ini, karena jelas akan membawa dampak pengurangan pada PAD masing-masing daerah, bukan saja Pekanbaru. "Kita minta dikaji ulang lagilah," sarannya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang rencananya akan melakukan penghapusan nilai jual objek pajak (NJOP), PBB, serta BPHTB.

Sebagai tahap awal, rencana ini berlaku bagi rumah tinggal, rumah ibadah, dan rumah sakit. PBB dan BPHTB tetap dipungut bagi properti komersial, seperti hotel, restoran dan warung, serta properti dengan luas di atas 200 meter.

"Di bawah luas itu, BPHTB akan dihapus," kata Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Editor Miardi sumber antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar