Daerah

FKUI SBSI Pelelawan, Pinta Bupati HM Haris Bayarkan Upah Tenaga Kebersihan

Gagasanriau.com Pelelawan-Bupati Kabupaten Pelalawan diminta untuk membayar kekurangan upah tenaga kebersihan Dinas Tata Kota Pertamanan dan Kebersihan dua tahun terakhir. Hal ini diungkapakan Ketua FKUI-SBSI Kabupaten Pelalawan Apul Nababan kepada Gagasanriau.com Rabu (25/02/2015) dikantor Sekretariat DPC FKUI-SBSI Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci.

"Bupati Pelalawan selaku majikan dari para pekerja kebersihan dan pertamanan bisa dipidanakan. Dalam hal ini Bupati melanggar UU No 13 tahun 2003 pasal 89 junto PP No 08 tahun 1981 tentang perlindungan upah. Dan Bupati Kabupaten Pelalawan adalah majikan dari para pekerja kalau majikan bayar upah dibawah UMK maka majikan dapat di pidanakan"Kata Apul.

Apul menjelaskan sesuai dengan informasi para pekerja yang pihaknya terima bahwa selama ini para pekerja mendapat upah di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten).

"Dan menurut para pekerja bahwa di perjanjian kerja mereka selama ini dilarang mendaftar dan mempengaruhi sesama pekerja untuk masuk ke serikat buruh, hal ini juga termasuk pelanggaran kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam undang-undang"Tegas Apul.

"Kalau memang Pemerintah Kabupaten Pelalawan tidak mampu membayar upah sesuai dengan UMK, bupati membuat surat penangguhan pembayaran upah ke Kementerian Tenaga Kerja untuk dikaji karena semua itu ada mekanismenya"jelas Apul.

Diungkapkan Apul bahwa para pekerja pertamanan dan kebersihan ini menurutnya mereka masuk kategori buruh, kalau memang mereka bukan buruh berarti perlindungan upahnya diundang-undang kepegawaian,

"Kalau ini yang dipakai untuk mereka berarti para pekerja harus dapat pelayanan kesehatan dan tunjangan sesuai mekanisme yang ada di undang -undang kepegawaian"katanya.

"Kita sangat berharap kepada bupati pelalawan untuk memperhatikan para pekerja ini dan membayarkan kekurangan upah para pekerja.bagaimana para pekerja ini bekerja maksimal apalagi bupati mendengung agar kabupaten pelalawan dapat penghargaan adipura sementara yang menjadi hak-hak pekerja tidak terpenuhi"tukas Apul.

Reporter Rommel


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar