Daerah

Kepemilikan Senpi Ketua DPRD Pekanbaru, Polda Periksa Enam Saksi

Gagasanriau.com Pekanbaru-Kepemilikan Senjata Api (Senpi) ilegal Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru Syahril, Kepolisian Daerah Riau memeriksa enam saksi sekaligus dugaan pengancaman dengan senjata api oleh pada beberapa waktu silam.

"Sebelumnya empat saksi telah kita periksa, namun belakangan ada dua saksi lainnya yang kita mintai keterangan. Ke semua saksi merupakan pengurus partai Golkar dan warga yang melihat kejadian tersebut," kata Direktur Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Riau Kombes Pol Djati Witoyo kepada pers di Pekanbaru, Sabtu (28/2/2015).

Ia mengatakan enam saksi yang diperiksa tersebut bertujuan untuk melengkapi alat bukti.

Kemudian, lanjut Djati, jika nantinya dari keterangan para saksi dapat menguatkan dugaan kepemilikan senjata api, maka Intelkam akan kembali memanggil Syahril untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, Syahril pernah dipanggil satu kali untuk dimintai keterangan oleh Ditintelkam, akan tetapi, kata Djati, Syahril memastikan bahwa tidak benar ia menggunakan senjata untuk menghalau dan mengancam orang yang tidak dikenal saat jalannya rapat internal.

"Selain membantah menggunakan senpi, yang bersangkutan pada saat itu juga meminta kepada kita untuk melakukan pengamanan saat menggelar rapat partai," ujarnya.

Sebelumnya pada Kamis (5/2) lalu, Syahril menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Ditintelkam Polda Riau. Kepada wartawan ia membantah menggunakan senjata api untuk mengusir orang tak dikenal saat rapat internal partai Golkar digelar.

Namun, ia mengakui pada beberapa rapat yang digelar sebelumnya sempat ada gangguan dari pihak tertentu.

Gangguan yang dimaksud Syahril yakni dilakukan pada saat rapat digelar sehingga kegiatan tidak dapat terlaksana sesuai yang diinginkan.

Editor Brury MP sumber antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar