Daerah

Polsek Simpang Kanan Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla

Gagasanriau.com Simpang Kanan-Guna memberikan pemahaman dan pengertian terhadap masyarakat akan bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kepolisian Sektor Simpang Kanan, Senin (2/3) kemarin di Desa Bukit Selamat, mengadakan Sosialisasi Penanggulangan dan Pencegahan Karhutla.

Acara yang di gelar di Aula Pertemuan Kantor Desa Bukit Selamat, dibuka langsung oleh Kapolsek Simang Kanan, Ipda Syaf Yandra dihadiri oleh Camat Simpang kanan Azhar Spd, Kepala Pos Polisis Bukit Selamat, Aipda Rahmat Nasution, Babinsa Bukit Selamat Serda Mahmuda, Staf Koramil Wanra Kecamatan Simpang Kanan, Darwis, Kades Bukit Selamat, H Hasan Basri dan Kadus, Rw,Rt, serta tokoh Masyarakat setempat.

Azhar Spd dalam sambutannya mengatakan, semua camat diberi intruksi oleh Bupati untuk mengiatkan kepada masyarakat jangan membakar sembarangan yang rawan titik api. "Untuk penghulu atau tokoh masyarakat jangan mencontokan pembakaran kepada masyarakat membakar dengan sembarangan," katanya.

"Untuk yang mengawasi siapa yang membakar lahan dan ada yang berbuat agar segera melaporkan kejadian itu kepada Pihak Kepolisisan setempat dan Camat. Hal itu kita minta, supaya semuanya bisa menjaga dan menegur serta mengawasinya. Karena, selain Upika dan aparat desa, masyarakat pun berperan peting untuk saling koordinasi mencegah kebakaran di wilayah kita ini," tegasnya.

Sementara, Kapolsek Simpang Kanan Ipda Syaf Yandra mengatakan, guna mengatasi dan mencegah atau Solusi agar tidak terjadinya kebakaran, perlu kesadaran dari semua pihak untuk bekerja sama. "Pasalnya, kebaran ini adalah titik api yang sangat rawan terjadi dimusim kemarau seperti ini. dan perlu diketahui, kabakaran yang terjadi di Rohil baru baru ini, sudah menjadi pembahasan internasional," ujarnya.

"Maka dari itu, saya minta kepada masyarakat dan kepala desa untuk saling berkoordinasi dan Gotong royong untuk mengatasi dan mencegaha terjadinya kebakaran di wilayah yang kita cintai ini. Dan marilah kita bertindak bersama sama menjadi pencegah karhutla itu dan jangan kita terlibat didalamnya. Sebab, berdasarkan undang undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan, hukumannya ancamanya 5 Tahun dan bisa juga 10Tahun," urainya.

Reporter Hermansyah


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar