Daerah

Sapri Petani Pembakar Lahan Tidak Tahu Kalau Membakar Lahan itu Masuk Penjara

Gagasanriau.com Tembilahan-Saya tidak tahu kalau membakar lahan itu masuk penjara. Hal itulah yang dilontarkan Sapri A Rahman (55) warga RT 08 RW 04 Dusun Menyolak, Desa Belaras Barat, Kecamatan Mandah yang kini mendekam di jeruji besi Polres Inhil.

Dengan wajah penuh menyesal dan mata yang berbinar-binar Sapri menceritakan penyesalannya kepada awak media yang mana dirinya telah membakar lahan sebanyak 2 Hektar.

"Saya tidak tahu kalau membakar lahan itu masuk penjara," ucap Sapri kepada awak media dengan bibir yang bergetar. Selasa (3/3/2015) Pria yang memiliki 2 cucu ini mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu jika membakar hutan dan lahan akan mendekam di penjara.

"Selama ini yang saya tahu kalau membakar itu tidak boleh, namun saya tidak tahu kalau membakar itu akan masuk penjara, Nak," katanya. Ia mengatakan bahwa lahan yang terbakar tersebut untuk ditanami kelapa, namun apa boleh buat kelapa yang baru ia tanampun ludes akibat kelalaiannya.

"Mau ditanami kelapa disana (lokasi kebakaran, red), sebagian sudah saya tanami kelapa. Akibat api menjalar, ya kelapa yang baru saya tanampun habis terbakar,"sebut sembari menundukkan kepalanya. Saat ditanya apakah pemerintah daerah setempat atau desa pernah melakukan sosialisasi dan imbauan bahwa masyarakat dilarang membakar hutan dan lahan.

"Pernah, namun tidak pernah kalau dikasih tahu ada hukuman penjara," sebutnya. Ia berharap, kepada pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi hingga ke tingkat desa mengenai larangan membakar hutan dan lahan dilarang.

"Saya berharap, pemerintah bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat di pedesaan, karena masyarakat kita banyak yang petani dan pasti banyak yang tidak tahu," tandasnya

Reporter Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar