Daerah

Inilah 7 Kasus Korupsi "Ngompol" di Kejati Riau

Gagasanriau.com Pekanbaru-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau jadi sorotan terkait penuntasan kasus korupsi yang selama ini tidak pernah serius untuk diselesaikan, dan terkesan mengendap tak berkabar di makan zaman, dari tahun ke tahun.

Berdasarkan berita yang dikutip dari liputanoke, pejabat di Kejati Riau sering melempar bola bila dicecar wartawan soal raibnya sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejati Riau.

Mulai dari Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Riau Amril Rigo hingga Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati, Mukhzan selalu berkilah bila ditanya terkait kasus korupsi besar yang terkesan hilang.

Saat dilakukan penelusuran, Sabtu (7/3/2015), berikut tujuh kasus korupsi yang hingga kini mengendap di Kejaksaan Tinggi Riau:

1.Korupsi Pengadaan Keramba di Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Riau tahun 2008 senilai Rp8,9 miliar.?

Kasus ini menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Tengku Dahril.?Sejak Amril Rigo didapuk menjadi Asisten Pidana Khusus, ia sempat menggenjot kasus ini untuk diselesaikan. Beberapa saksi, termasuk terdakwa sudah diperiksa.

Seiring berjalannya waktu, kasus ini bak hilang ditelan bumi. Amril setiap kali ditanya selalu berkilah, kasusnya merupakan tunggakan yang harus diselesaikan.

Dalam kasus ini, Tengku Dahril disebut menyetujui Surat Perintah Membayar (SPM) meski pengerjaannya tidak selesai. Ia juga meminta ketua pemeriksa pekerjaan membuat surat pernyataan bahwa proyek sudah selesai 100 persen.?

?Tersangka yang sudah disidang adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ir Doni Gatot Trenggono, Direktur PT Prima Bos Mobilindo, Kaldri Alam, dan Kuasa Pengguna Perusahaan Irwansyah Lintas.?

?2.Korupsi dugaan penyalahgunaan dana pengelolaan Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp7 miliar.?

Dalam kasus yang terjadi pada tahun tahun 2012 ini, mantan Sekretaris DPRD Riau periode 2008-2010 Najib Surya Dharma, mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau, Zuanda Agus, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau Muhammad Nazir ditetapkan sebagai tersangka.?

?Dalam kasus ini, ketiganya diduga mencairan anggaran tidak melalui prosedur tapi dengan mekanisme kas bon. Setelah dana cair, uang tak dikembalikan hingga oleh Inspektorat Riau ditemukan adanya anggaran yang tekor Rp7 miliar.?

Setiap kali ditanya, Amril selalu beralasan masih menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Riau.

?3. Dugaan Korupsi peremajaan kebun karet Dinas Perkebunan Riau dari APBD Riau tahun 2006-2007 senilai Rp5,7 miliar di enam kabupaten, Kampar, Dumai, Kuansing, Siak dan Inhu.?

?Kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas dan Perkebunan Riau, Syuhada Tasman sebagai tersangka. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp890 juta karena pembayaran sudah dilakukan 100 persen namun proyek belum seluruhnya selesai.?

?Adapun terdakwa lainnya yang sudah disidang adalah mantan Kepala Sub Bidang di Disbun Riau, Raja Zahedi, Kuasa Direktur PT Duta Karya Mas, Zulman Zas dan kuasa Direktur PT Panisupa Graha, Tengku Ismail Yusuf.?

?4.Korupsi penyertaan modal Pemkab Siak di BUMD PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) dengan kerugian negara Rp26 miliar. Dana yang harusnya digunakan untuk perluasan kawasan Tanjung Buton dialihkan untuk pembelian kapal.?

Dalam kasus ini, tersangka yang belum diproses adalah Direktur PT Miway Persada Makmur, Raden Fatan Kamil.? Sementara terdakwa yang sudah disidang adalah Mantan Dirut PT KITB, Ir Syarifuddin. Ia divonis 7 tahun penjara.?

?5 .Dugaan korupsi dana Program K21 yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2006-2010. Pada kasus ini penyidik baru menetapkan mantan Kadisbun Riau Susilo sebagai tersangka.

6. Kasus pengadaan runway atau jalur lintas Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

7. Kasus pembangunan Venue Dayung di Kebun Nopi, Kabupaten Kuantan Singingi.

Editor Brury MP


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar