Politik

Camat Kecamatan Tampan Buat Rekapitulasi Hasil Pilwako Pekanbaru, Panwaslu: Sedang di Proses

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Ketua Panitia Pengawasan Pemilu(Panwaslu) Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution, menyatakan bahwa prilaku Camat Kecamatan Tampan yang membuat hasil rekapitulasi hasil Pemilihan Walikota Pekanbaru sedang di proses. Hasil rekapitulasi tersebut beredar di Media Sosial dan dinilai melanggar.

"Sedang di proses" ungkap Indra Khalid Nasution kepada GagasanRiau.Com Jumat (17/2/2017) melalui pesan pendeknya.

Hal ini sehubungan dengan beredarnya hasil rekapitulasi hasil Pilwako yang beredar di Medsos. Dimana didalam hasil rekap itu dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Tampan Nurhasminsyah Sstp MSi dan di tanda tanganinya.

Camat Kecamatan Tampan Nurhasminsyah Sstp MSi sebelumnya juga sedang dilakukan pengusutan pihak Panwaslu Pekanbaru karena diduga terlibat kampanye untuk memenangkan Pasangan Calon Firdaus MT dan Ayat Cahyadi ini.

Baca Juga Camat Ini Diperiksa Panwaslu Karena Terlibat Aksi Kampanye Firdaus MT dan Ayat Cahyadi

Padahal dirinya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak di perbolehkan ikut kampanye dalam peraturannya.

Nurhasminsyah Sstp MSi sendiri saat dihubungi melalui pesan pendek ke telepon genggamnya tak memberikan jawaban meskipun pesan dikirim sudah dibacanya melalui whatsapp Messengger nya.

Padahal kelakuan Camat Nurhasminysah Sstp MSi tersebut jelas-jelas melanggara melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Disebutkan pada Pasal 70 ayat (1), kampanye calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara, anggota Polri dan TNI.

Sementara itu sanksi bagi para calon kepala daerah yang secara sengaja melibatkan aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Pasal 189, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyebutkan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota

Ancaman pidana­nya adalah penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar