Hukum

Oknum Anggota DPRD Bengkalis Dilaporkan ke Polda Riau Diduga Melakukan Penipuan

Seorang guru honor Sekolah Dasar (SD) di Desa Bukit Kerikil melaporkan Johan Wahyudi saat melapor ke Polda Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang guru honor Sekolah Dasar (SD) di Desa Bukit Kerikil melaporkan Johan Wahyudi yang merupakan anggota DPRD Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Johan Wahyudi dilaporkan karena diduga melakukan penipuan pemasangan sambungan listrik dari PT PLN.

Johan Wahyudi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau Kamis (8/6/2017).

Sebagaimana keterangan dari perwakilan warga di Desa Bukit Kerikil Bengkalis pada hari Kamis 8 Juni 2017 Sahat kepada GAGASANRIAU.COM. Dikatakan Sahat, warga yang melaporkan tersebut bernama Amirudin seorang guru honor SD Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.

"Yang diadukan adalah itu adalah, Ketua Panitia penyambungan pemasangan sambungan listrik dari PT PLN Desa yakni Johan Wahyudi anggota DPRD Bengkalis dari Partai Nasdem, dan Wakil Ketua Panitia yakni saudara Juri, ia seorang ketua RW
Bendahara Panitia Misno, serta Sekretaris Panitia Haji Saefudin" ungkap Sahat Kamis malam (8/6/2017).

Laporan tersebut dikatakan Sahat, sesuai dengan STPL / 263 / VI /2017/SKPT/Riau dengan tanda tangan Bripka Faisal Kamis 8 Juni 2017. "Dan warga melaporkan sudah memberikan keterangan ke penyidik Ditreskrimum Polda Riau" ujar Sahat.

"Guru honor Amirudin ini merasa ditipu karena, Kwh meter listrik PLN yang dijanjikan panitia Ilegal PLN Desa 1300 VA ternyata yang dipasang 900Va" terang Sahat.

Baca Juga Apa Kabarmu, Kasus OTT Pungli Pasang Baru PLN Desa Bukit Kerikil

Dan terang Sahat lagi, dari 500 orang masyarakat desa dipasang listrik ternyata ada 132 orang dipasang daya 1300 Va sedangkan yang lainnya termasuk guru honor bernama Amirudin ini dipasang daya 900Va. "Sekitar 300 orang dengan harga yang sama Rp 3.5 juta" ujar Sahat.

Selain itu juga kata Sahat, para panitia yang diduga ilegal ini pelanggan tidak diberikan Gambar asli Denah Instalasi Listrik ( GIL) yang ditanda tangani pelaksana teknis terakreditasi.

"Instalasi listrik rumahnya juga tidak diperiksa oleh lembaga pembuat Sertifikat Layak Operasi (SLO) dan tidak mendapatkan SLO asli, padahal dalam perundangan listrik yang dikeluarkan Kementerian ESDM, setiap pasang baru PLN wajib ada SLO asli ke pemilik rumah: tukas Sahat.

Dan parahnya lagi kata Sahat, panitia yang diduga Ilegal ini  "Mengancam" akan memutuskan listrik PLN guru honor Amirudin jika tidak mau melunasi.

"Ancaman ini juga dikenakan ke masyarakat desa lainnya. Guru honor Amirudin bukan tidak mau melunasi tapi ketika diminta haknya mendapatkan listrik 1300Va ternyata tidak mau dilakukan oleh panitia Ilegal PLN desa" tutur Sahat.

Dan menyedihkannya tambah Sahat, guru honor Amirudin dengan gaji hanya 500 ribu satu bulan, sebenarnya sudah meminta secara baik-baik agar haknya mendapatkan listrik kWh meter 1300Va.

"Tapi bukannya dipenuhi permintaan nya tapi malah diancam akan diputuskan PLN nya" kata Sahat.

Johan Wahyudi sendiri saat dihubungi ke telepon genggamnya melalui pesan singkat pada Jumat pagi (9/6/2017) belum memberikan keterangan resmi saat berita ini dilansir.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar